Usaha Boleh Tumbuh, Aturan Harus Tegak

by -1486 Views
Ishak Parid, SPdI, anggota Komisi II. Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

Oleh: Ishak Parid, S.Pd.I.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Fraksi PKS

Kota yang berkembang membutuhkan kegiatan usaha. Investasi membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan ekonomi, dan menjadi bagian penting dari dinamika sebuah daerah. Kita tidak boleh membangun cara pandang bahwa setiap kegiatan usaha harus dicurigai atau dibatasi.

Disisi lain, pertumbuhan usaha juga tidak boleh berjalan tanpa aturan. Ada titik yang harus dijaga bersama: ketika kepentingan usaha mulai bersinggungan dengan ketenteraman, kenyamanan, norma sosial, dan hak masyarakat, maka pemerintah harus hadir memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum.

Persoalan King Family Karaoke di wilayah RW 11, Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, yang dibawa masyarakat dalam audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (1/10), menjadi salah satu contoh penting. Masyarakat menyampaikan berbagai keberatan dan meminta adanya evaluasi terhadap status serta aktivitas usaha tersebut.

Jangan Abaikan Suara Masyarakat

Aspirasi masyarakat tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran akhir, tetapi juga tidak boleh diabaikan. Setiap laporan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh.

Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan usaha tersebut. Mulai dari perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian lokasi dan zonasi, jam operasional, hingga kesesuaian aktivitas usaha dengan izin yang dimiliki.

Disinilah pentingnya prinsip check and balance. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasarkan asumsi, tetapi jangan pula pemerintah menunggu persoalan menjadi lebih besar baru bertindak.

Bagi saya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Pelaku usaha juga berhak mendapatkan kepastian. Keduanya tidak perlu dipertentangkan.

Pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa usahanya dapat berjalan selama memenuhi ketentuan. Sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lingkungan tempat tinggal mereka terlindungi dari aktivitas yang melanggar aturan atau mengganggu ketenteraman.

Izin Bukan Cek Kosong

Satu hal yang perlu ditegaskan: izin bukanlah cek kosong.

Ketika pemerintah memberikan izin kepada sebuah usaha, izin tersebut melekat dengan fungsi, persyaratan, dan batasan tertentu. Karena itu, memiliki izin bukan berarti semua aktivitas di dalamnya otomatis dibenarkan.

Sebaliknya, jika suatu usaha belum memenuhi persyaratan perizinan, pemerintah juga tidak boleh membiarkannya berjalan seolah-olah tidak ada persoalan.

Disinilah pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Pelanggaran ringan harus ditangani secara proporsional. Jika masih dapat diperbaiki, berikan kesempatan untuk memperbaiki dan memenuhi ketentuan. Tetapi jika setelah pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat atau aktivitas yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

Ketegasan tidak selalu berarti langsung menutup. Ketegasan berarti berani menjalankan aturan secara konsisten, apapun status pelaku usahanya.

Jangan Campurkan Penegakan Aturan dengan Pajak

Saya juga ingin meluruskan satu hal. Penataan usaha karaoke tidak boleh dilihat hanya dari sisi potensi penerimaan daerah.

Pajak memang penting bagi pembangunan daerah. Tetapi penerimaan pajak tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Begitu pula sebaliknya, persoalan penegakan aturan jangan dikaitkan dengan kepentingan untuk mengejar penerimaan. Pemerintah harus berdiri pada aturan dan kepentingan masyarakat.

Karena itu, pemeriksaan terhadap sebuah usaha harus dimulai dari pertanyaan yang mendasar: apakah izinnya lengkap, apakah lokasinya sesuai, apakah aktivitasnya sesuai dengan izin, apakah jam operasionalnya sesuai, dan apakah keberadaannya mengganggu lingkungan?

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, tentu usaha harus diberikan ruang untuk berkembang. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan.

Tegas untuk Menjaga Kepastian

DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami dapat menerima aspirasi masyarakat, melakukan pembahasan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Sementara tindakan administratif dan eksekusi berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, hasil audiensi masyarakat RW 11 harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif. Jangan berhenti pada pertemuan dan rekomendasi di atas kertas.

Kita membutuhkan pemerintahan yang tegas, tetapi juga bijak. Tegas terhadap pelanggaran, tetapi adil terhadap pelaku usaha. Mendengarkan masyarakat, tetapi tetap bekerja berdasarkan fakta dan hukum.

Pada akhirnya, yang kita perjuangkan bukan sekadar menutup atau mempertahankan sebuah tempat usaha. Ada hal yang lebih penting, yaitu memastikan Kota Tasikmalaya memiliki iklim usaha yang sehat sekaligus lingkungan sosial yang nyaman.

Usaha boleh tumbuh. Investasi harus dihargai. Tetapi aturan harus tegak. Sebab kepastian hukum adalah fondasi bagi dunia usaha, sementara kenyamanan masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.