Kinerja PERWASKIM Kota Tasikmalaya: Capaian Tinggi, Tantangan Nyata

by -1051 Views
Dede S.IP, Ketua Pansus LKPJ 2025.

Oleh : Dede, S.IP

Kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kota Tasikmalaya tahun 2025 menunjukkan capaian yang patut diapresiasi. Namun, di balik angka kinerja yang tinggi, masih terdapat persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi. Data dalam LKPJ menunjukkan adanya kesenjangan antara capaian program dan kondisi riil di lapangan.

Pada satu sisi, sejumlah indikator utama menunjukkan hasil positif. Persentase perumahan layak huni mencapai 86,25 %, melampaui target tahunan sebesar 79,53 %. Cakupan Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan juga telah mencapai 100 %. Bahkan, indeks reformasi birokrasi melampaui target dengan capaian 82,34 poin dari target 74. Ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola internal yang cukup signifikan.

Program unggulan seperti perbaikan rumah tidak layak huni juga terealisasi penuh. Sebanyak 76 unit rumah berhasil diperbaiki dengan capaian kinerja 100 % dan realisasi anggaran hampir sempurna. Jika dikombinasikan dengan dukungan pusat, provinsi, serta CSR, total perbaikan mencapai 277 unit. Ini menunjukkan adanya kolaborasi lintas sektor yang mulai berjalan efektif.

Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan substantif. Permasalahan utama justru terlihat pada skala kebutuhan yang masih besar. Dari total 9.081 rumah tidak layak huni, baru 1.670 unit atau sekitar 18,39 % yang tertangani hingga 2025. Artinya, sebagian besar masyarakat masih tinggal dalam kondisi yang belum layak.

Dalam konteks ini, perlu diakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Total realisasi anggaran Perwaskim tahun 2025 mencapai sekitar 98,90 %, namun masih terdapat sejumlah anggaran yang tertunda dan dialihkan ke tahun berikutnya. Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan untuk penanganan kawasan kumuh dan RTLH jauh lebih besar dibandingkan kapasitas fiskal daerah.

Kondisi ini menuntut perubahan pendekatan. Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan pola belanja rutin. Perlu strategi penganggaran yang lebih selektif dan berbasis prioritas. Program harus difokuskan pada wilayah dengan tingkat kerentanan tertinggi agar dampaknya lebih terasa. Selain itu, penguatan skema kolaborasi perlu ditingkatkan, tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai strategi utama pembiayaan.

Hal serupa terlihat pada penanganan kawasan kumuh. Dari total 168,49 hektare kawasan kumuh, baru 46,27 hektare atau 27,46 % yang berhasil ditangani. Masih tersisa 122,22 hektare atau lebih dari 70 % yang belum tertangani. Ini menunjukkan bahwa laju intervensi belum sebanding dengan luas permasalahan, terutama jika hanya mengandalkan APBD.

Evaluasi program juga menunjukkan adanya tantangan pada aspek pengelolaan anggaran daerah. Beberapa program mencatat capaian kinerja 100 %, tetapi realisasi keuangan masih rendah. Pada program pengembangan perumahan, misalnya, serapan anggaran baru mencapai 23,37 %, meskipun kegiatan telah selesai dilaksanakan. Kondisi ini terjadi karena sebagian pembayaran kegiatan belum terealisasi dan dialihkan ke tahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan kas daerah dan mekanisme pencairan anggaran secara keseluruhan belum berjalan optimal. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi akurasi penilaian kinerja dan kualitas pengelolaan anggaran daerah. DPRD perlu memastikan adanya perbaikan koordinasi antara perangkat daerah teknis dan pengelola keuangan agar proses pencairan lebih tepat waktu.

Selain itu, persoalan tata kelola masih menjadi tantangan. Hingga 2025, baru 97 dari 319 perumahan atau sekitar 30,40 % yang telah diserahterimakan. Sisanya, sebanyak 222 perumahan, belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Dampaknya, banyak fasilitas umum dan sosial yang belum optimal dimanfaatkan masyarakat.

Dari perspektif manajemen kinerja berbasis hasil, kondisi ini menunjukkan bahwa capaian output belum sepenuhnya berbanding lurus dengan outcome. Program berjalan baik secara administratif, tetapi dampaknya belum signifikan terhadap penurunan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas hunian secara menyeluruh.

Dalam fungsi pengawasan, DPRD melihat perlunya perbaikan serius pada kualitas perencanaan dan basis data. LKPJ sendiri mengakui bahwa data rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh belum valid. Ini berdampak langsung pada ketepatan sasaran program. Tanpa data yang akurat, penganggaran berisiko tidak efektif.

Ke depan, langkah perbaikan harus lebih terarah. Pemerintah daerah perlu memperkuat perencanaan berbasis data yang valid dan terintegrasi. Optimalisasi anggaran harus dilakukan melalui penajaman prioritas dan pengurangan kegiatan yang kurang berdampak. Selain itu, percepatan regulasi penyerahan PSU menjadi penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola perumahan.

DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, terutama dalam memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan keberlanjutan program prioritas. Keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan stagnasi, tetapi harus menjadi dorongan untuk inovasi kebijakan dan penguatan kolaborasi.

Kinerja Perwaskim patut diapresiasi. Namun, pekerjaan besar masih menanti. Masyarakat tidak hanya membutuhkan angka capaian, tetapi perubahan nyata dalam kualitas hunian dan lingkungan. Di sinilah komitmen pemerintah daerah dan pengawasan DPRD harus berjalan seiring.

 

*Dede, S.IP

Ketua Pansus LKPJ Walikota 2025

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.