Menata Struktur, Menguji Kinerja: SOTK Baru Tasikmalaya 2027

by -1304 Views
Dede, SIP: Wakil Ketua Bapemberda DPRD Kota Tasikmalaya, Pembahas Perda SOTK.

Oleh : Dede, S.IP

Pengesahan Peraturan Daerah tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kota Tasikmalaya pada 17 April 2026 menandai upaya korektif atas masalah klasik birokrasi daerah: tumpang tindih kewenangan, ketidakseimbangan beban kerja, dan lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.

Masalah ini bukan asumsi. Evaluasi kelembagaan menunjukkan adanya inkonsistensi tugas dan fungsi, overload dan underload pekerjaan, serta irisan program yang berdampak pada inefisiensi anggaran dan layanan publik. Karena itu, penataan kelembagaan menjadi kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa ditunda.

Perda SOTK ini disusun berbasis kajian dan kebutuhan riil daerah. Tujuannya jelas. Menata struktur agar lebih proporsional, rasional, dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan. Prosesnya juga telah melalui fasilitasi dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga memiliki landasan yang kuat secara regulatif.

Perubahan yang dihasilkan menunjukkan arah yang lebih terintegrasi. Penggabungan urusan pekerjaan umum, tata ruang, perumahan, dan kawasan permukiman menjadi satu dinas merupakan langkah untuk menghilangkan duplikasi program dan memperjelas rantai kerja pembangunan.

Redistribusi urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana ke dinas kesehatan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke dinas sosial, juga memperkuat keterkaitan program. Pendekatan ini memastikan kebijakan lebih fokus dan tepat sasaran.

Penataan ini sekaligus mendorong efisiensi struktur organisasi. Jumlah perangkat daerah disesuaikan dari 36 menjadi 34. Ini menunjukkan bahwa efisiensi tidak berhenti pada wacana, tetapi diterapkan dalam desain kelembagaan yang konkret.

Namun, struktur hanyalah alat. Struktur yang tepat tidak otomatis menghasilkan kinerja, tetapi tanpa struktur yang tepat, kinerja hampir pasti tidak tercapai. Di titik ini, penataan kelembagaan harus dipahami sebagai fondasi, bukan hasil akhir.

Dari perspektif DPRD, khususnya Bapemperda, perda ini merupakan hasil proses panjang sejak 2023 hingga 2026. Pembahasan dilakukan secara bertahap, melibatkan berbagai pihak, serta melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi dari pemerintah provinsi. Hasilnya adalah regulasi yang lebih matang dan implementatif.

Lebih jauh, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis. Pemerintah daerah didorong untuk segera menyiapkan transisi kelembagaan secara menyeluruh, mulai dari penataan aset, penyesuaian anggaran, hingga penempatan sumber daya manusia berbasis kompetensi.

Dorongan lain mencakup percepatan penyusunan regulasi turunan, penguatan sistem merit dalam pengelolaan aparatur, serta penyusunan peta jalan implementasi yang jelas dan terukur. Tanpa langkah tersebut, perubahan struktur berisiko tidak berdampak pada peningkatan kinerja.

Konsistensi perencanaan juga menjadi kunci. Seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran, khususnya menuju tahun 2027, harus sudah mengacu pada struktur baru. Tanpa kesiapan sejak sekarang, risiko kegagalan implementasi menjadi nyata.

Tantangan implementasi juga tidak ringan. Adaptasi birokrasi, potensi resistensi internal, serta kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur harus diantisipasi sejak awal. Dalam konteks ini, kepemimpinan yang kuat dan koordinasi yang efektif menjadi faktor penentu.

Kami di DPRD memandang penataan ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan akan terus dijalankan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai arah kebijakan.

Harapan terhadap SOTK baru ini jelas. Pemerintah daerah harus bekerja lebih efisien, lebih terukur, dan lebih responsif. Pelayanan publik harus meningkat. Program pembangunan harus lebih efektif.

Tahun 2027 akan menjadi titik uji. Apakah penataan ini menghasilkan perbaikan nyata, atau berhenti pada perubahan struktur.

Perda ini telah memberikan arah. Kini, yang dibutuhkan adalah konsistensi dan kesiapan dalam pelaksanaan. Tanpa itu, SOTK baru hanya akan menjadi penyesuaian struktur, bukan perubahan kinerja yang dirasakan masyarakat.

*Dede, S.IP – Wakil Ketua Bapemberda DPRD Kota Tasikmalaya, Pembahas Perda SOTK

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.