Pansus LKPJ 2025 DPRD Kota Tasikmalaya memfinalisasi rekomendasi. Tahap ini penting karena menjadi dasar evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
TASIKMALAYA, FPKS — Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat pembahasan finalisasi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Rabu (6/5) pukul 08.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian pembahasan LKPJ sebelum disampaikan kepada seluruh fraksi dan komisi.
Hasil finalisasi tersebut dituangkan dalam bentuk laporan, baik softcopy maupun hardcopy, yang selanjutnya akan didistribusikan kepada masing-masing fraksi dan komisi di DPRD Kota Tasikmalaya untuk ditelaah lebih lanjut.
Hasil Kajian dan Kunjungan Lapangan
Anggota Pansus LKPJ 2025 dari Fraksi PKS, Ishak Parid, SPdI, menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan selama hampir satu bulan.
“Ini bukan proses instan. Rekomendasi ini lahir dari kajian mendalam, termasuk hasil kunjungan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil,” ujar Ishak.
Selama proses tersebut, Pansus melakukan berbagai pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serta peninjauan langsung terhadap sejumlah program dan kegiatan pemerintah kota.
Terbuka untuk Koreksi dan Penyempurnaan
Setelah difinalisasi, dokumen rekomendasi akan dibahas kembali di tingkat fraksi dan komisi. Setiap fraksi dan komisi diberikan ruang untuk memberikan masukan, baik berupa koreksi, penambahan, maupun pengurangan terhadap poin-poin rekomendasi yang telah disusun.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mewakili pandangan DPRD secara keseluruhan.
“Masukan dari fraksi dan komisi sangat penting agar rekomendasi ini semakin tajam dan aplikatif,” jelas Ishak.
Dorong Perbaikan Kinerja Pemerintah
Lebih lanjut, Ishak Parid menegaskan bahwa finalisasi rekomendasi LKPJ tidak boleh dipandang sebagai sekadar proses administratif. Menurutnya, dokumen ini harus menjadi instrumen penting dalam mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ia mengakui bahwa secara politik, rekomendasi DPRD tidak serta-merta berdampak langsung terhadap posisi kepala daerah. Namun, mengabaikan rekomendasi tersebut dapat berisiko pada tidak tercapainya target pembangunan atau stagnasi perbaikan kinerja.
“Rekomendasi ini adalah bahan evaluasi. Jika diabaikan, maka potensi perbaikan juga akan terhambat,” tegasnya.
Ishak berharap pemerintah kota bersama seluruh jajaran OPD dapat menjadikan rekomendasi ini sebagai acuan dalam menyusun program dan kebijakan ke depan.
Dengan demikian, hasil evaluasi LKPJ tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Rapat finalisasi ini menjadi penanda bahwa DPRD Kota Tasikmalaya terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, sekaligus memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. (im)







