Yadi Mulyadi Terima Audiensi PGRI, Bahas Masa Jabatan Kepala Sekolah

by -1205 Views
Anggota Komis IV DPRD Kota Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, SH menerima audiensi PGRI Kota Tasikmalaya, Kamis (7/5)

Audiensi ini menjadi penting karena aturan tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah kepala sekolah di Kota Tasikmalaya yang telah menjabat lebih dari dua periode.

Tasikmalaya, FPKS –  Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Pengurus PGRI Kota Tasikmalaya terkait implementasi regulasi baru tentang masa jabatan kepala sekolah, Kamis (7/5/2026). 

Audiensi berlangsung pada pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. Pertemuan tersebut membahas implementasi Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 129/P/2025 yang mengatur periodisasi masa jabatan kepala sekolah.

Dalam forum itu, Pengurus PGRI Kota Tasikmalaya menyampaikan sejumlah persoalan yang muncul akibat penerapan regulasi tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung selama empat tahun.

Artinya, seorang kepala sekolah hanya dapat menjabat paling lama delapan tahun. Sementara di Kota Tasikmalaya, terdapat cukup banyak kepala sekolah yang telah melampaui batas dua periode masa jabatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keberlanjutan jabatan para kepala sekolah yang saat ini masih aktif bertugas. PGRI juga meminta adanya kejelasan kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lingkungan pendidikan.

Komisi IV Serap Aspirasi dan Kajian Regulasi

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Yadi Mulyadi, SH, menyatakan pihaknya menerima dan menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan Pengurus PGRI sebagai bahan pertimbangan untuk diteruskan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Wali Kota dan Dinas Pendidikan.

Menurut Yadi, persoalan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek regulasi serta kondisi riil di lapangan. Ia menyebut, terdapat kemungkinan perbedaan perlakuan berdasarkan waktu penerbitan surat keputusan (SK) kepala sekolah.

“Jika SK kepala sekolah ditandatangani sebelum Mei 2025, meskipun sudah lebih dari dua periode, kemungkinan masih dapat melanjutkan hingga masa tugasnya selesai,” ujarnya.

Sementara itu, untuk SK yang ditandatangani setelah Mei 2025, menurutnya perlu dilakukan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian terkait guna memastikan kesesuaian dengan regulasi terbaru.

“Apabila belum ada konsekuensi teknis yang disusun secara rinci, maka masih dimungkinkan untuk dilanjutkan sambil menunggu kejelasan lebih lanjut,” tambahnya.

Ada Klausul Pengecualian bagi Kepala Sekolah Berprestasi

Selain membahas batas periodisasi, audiensi juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 24 Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025. Dalam pasal tersebut terdapat klausul yang memungkinkan kepala sekolah menjabat lebih dari dua periode dengan alasan tertentu, termasuk pertimbangan prestasi dan kebutuhan khusus.

Yadi menilai klausul tersebut dapat menjadi bahan kajian dalam menentukan langkah kebijakan yang tepat di daerah. Namun demikian, keputusan akhir tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan pendidikan.

Ia menegaskan seluruh hasil audiensi dan aspirasi yang berkembang akan disampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Semua masukan dari PGRI akan menjadi bahan pertimbangan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah, termasuk terkait persoalan periodisasi kepala sekolah,” tegas Yadi. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.