Elan Jaelani dari Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Terima Audiensi Dugaan Pelanggaran Lingkungan Perusahaan

by -1140 Views
Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Elan Jaelani SH, menerima audiensi LSM yang mengadukan masalah lingkungan, Jumat (8/5).

Audiensi ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan limbah perusahaan yang dinilai berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tasikmalaya, FPKS – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya dan DPC LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI), Jumat (8/5/2026), terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Putri Daya Usahatama (PDU). 

Audiensi berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPC LSM Jaringan Siliwangi Indonesia menyampaikan sejumlah temuan terkait dugaan pengelolaan limbah dan sampah perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.

Mereka menyebut sampah dan limbah perusahaan diduga dibuang ke lokasi ilegal tanpa proses pengolahan yang memadai. Selain itu, limbah disebut sempat dibakar sehingga menimbulkan polusi yang dikeluhkan masyarakat sekitar.

Menurut pihak LSM, persoalan tersebut berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Mereka juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang muncul.

Dalam audiensi itu, Aliansi Solidaritas Buruh Tasikmalaya dan DPC LSM JSI meminta agar operasional perusahaan ditinjau terlebih dahulu sampai persoalan pengelolaan limbah dan sampah mendapatkan penanganan yang jelas dari pihak terkait.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya tersebut turut hadir dalam audiensi. Pihak perusahaan menyampaikan kesediaannya mengikuti keputusan pemerintah serta bersikap kooperatif dalam proses penanganan persoalan yang dibahas.

Komisi III Dorong Kepatuhan Pengelolaan Limbah

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para pelaku usaha di Kota Tasikmalaya.

Menurut Elan, pengelolaan lingkungan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas usaha. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh proses pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menjadi pembelajaran bagi para pengusaha dan perusahaan agar lebih memperhatikan persoalan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah dan sampah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas usaha harus tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Imbau Pelaku Usaha Gunakan Tempat Resmi

Selain itu, Elan Jaelani juga mengimbau para pelaku usaha agar membuang sampah dan limbah hanya ke tempat pembuangan resmi yang telah ditentukan pemerintah.

Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu dilakukan agar proses pembuangan dan pengelolaan sampah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan membuang sampah ke tempat liar. Semua harus melalui koordinasi dengan pihak terkait, khususnya DLH,” kata Elan.

Ia berharap persoalan yang muncul dalam audiensi tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai ketentuan. Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, lanjutnya, akan terus mendorong adanya kepatuhan terhadap aturan lingkungan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Melalui audiensi tersebut, DPRD Kota Tasikmalaya juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara aktivitas usaha dan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.