Menjaga Keadilan Ditengah Reformasi Kepala Sekolah

by -123 Views
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Yadi Mulyadi, SH saat audiensi dengan para guru, Jumat (8/5).

Oleh: Yadi Mulyadi, SH – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PKS

Reformasi dalam sistem pengangkatan kepala sekolah melalui regulasi baru yang lebih ketat dan berbasis kompetensi patut diapresiasi, namun pelaksanaannya harus dijaga agar tidak menimbulkan kegelisahan baru di kalangan guru dan kepala sekolah di daerah.

Reformasi yang Mengarah pada Profesionalisme

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih profesional. 

Kepala sekolah tidak lagi diposisikan sekadar jabatan administratif, tetapi sebagai pemimpin pendidikan yang harus memiliki kapasitas manajerial, integritas, dan visi kepemimpinan yang kuat.

Perlu dipahami, dalam regulasi pendidikan nasional, kepala sekolah pada dasarnya adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Artinya, jabatan kepala sekolah bukan profesi yang berdiri sendiri. 

Ketika masa penugasan selesai, seorang kepala sekolah dapat kembali menjadi guru. Karena itu, kebijakan penugasan kepala sekolah seharusnya tidak dipandang sebagai ruang perebutan jabatan, melainkan amanah kepemimpinan dalam dunia pendidikan.

Melalui regulasi ini, proses penyiapan kepala sekolah dilakukan secara lebih sistematis. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi substansi berbasis CAT, hingga pelatihan intensif sebelum penugasan resmi. Semangat meritokrasi seperti ini tentu layak diapresiasi.

Saya melihat langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dunia pendidikan memang membutuhkan pemimpin sekolah yang mampu menjadi penggerak perubahan, bukan hanya pelaksana rutinitas birokrasi.

Namun demikian, kebijakan yang baik tetap harus dikawal secara kritis agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Kegelisahan Guru dan Tantangan Daerah

Dibalik semangat reformasi itu, terdapat kekhawatiran yang cukup nyata di kalangan guru dan kepala sekolah. Banyak guru senior yang telah lama mengabdi merasa cemas karena belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau belum memenuhi syarat administratif baru.

Walaupun regulasi memberikan ruang transisi, kekhawatiran mengenai “penyaringan administratif” tetap muncul. Jangan sampai pengabdian panjang para pendidik menjadi terabaikan hanya karena perubahan sistem berlangsung terlalu cepat.

Kondisi ini menjadi lebih kompleks di daerah seperti Kota Tasikmalaya. Persoalannya bukan hanya kualitas SDM, tetapi juga pemerataan akses. Tidak semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengalaman manajerial, mengikuti pelatihan, atau mengakses sistem digital seperti SIM KSPSTK.

Guru di wilayah pinggiran atau sekolah dengan fasilitas terbatas berpotensi tertinggal. Padahal, tidak sedikit dari mereka yang memiliki kualitas kepemimpinan yang baik dan rekam jejak pengabdian yang kuat.

Syarat pengalaman manajerial minimal dua tahun juga perlu dicermati. Dalam praktiknya, kesempatan menjadi wakil kepala sekolah, ketua MGMP, atau posisi strategis lainnya belum tentu merata di setiap sekolah.

Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir memberikan pendampingan agar regulasi ini tidak hanya menguntungkan mereka yang dekat dengan pusat informasi dan birokrasi.

Reformasi Harus Tetap Berkeadilan

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, regulasi ini memang dapat memperkuat objektivitas dan mengurangi praktik titipan dalam penentuan kepala sekolah. Namun disisi lain, ruang gerak daerah menjadi lebih terbatas karena banyak tahapan dikendalikan secara terpusat.

Selain itu, daerah juga dituntut menyiapkan dukungan anggaran melalui APBD, mulai dari pelatihan, penyediaan perangkat CAT, jaringan internet, hingga operasional seleksi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Karena itu, sikap yang tepat bukanlah menolak reformasi ini, melainkan mengawalnya agar tetap berkeadilan. Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada guru potensial yang tersisih hanya karena kendala administratif atau digital. Seleksi harus objektif, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kualitas pendidikan.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas kepala sekolah. Tetapi reformasi pendidikan juga harus menghadirkan rasa aman, penghargaan terhadap pengabdian guru, dan kepastian yang adil bagi seluruh tenaga pendidik. (im)

banner 700x160

About Author: Tim Media

Avatar photo
Mengelola publikasi dan informasi kegiatan fraksi secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.