Tasikmalaya, FPKS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Pembahasan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kualitas perencanaan anggaran pada tahun berikutnya.
Rapat pembahasan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Badan Anggaran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Evaluasi Menyeluruh terhadap Pengelolaan APBD
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menyampaikan bahwa pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi merupakan proses evaluasi yang penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Menurutnya, Badan Anggaran mengapresiasi Pemerintah Kota Tasikmalaya yang telah menyampaikan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Banggar akan melakukan pembahasan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah terkait guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD sepanjang tahun anggaran 2025.
Lima Fokus Utama Pembahasan
Dede menjelaskan, terdapat lima fokus utama yang menjadi perhatian Badan Anggaran dalam pembahasan kali ini.
Pertama, mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada sektor-sektor yang belum memenuhi target, sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah optimalisasi pada masa mendatang.
Kedua, menilai efektivitas dan efisiensi belanja daerah agar setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ketiga, mencermati besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) beserta faktor-faktor yang memengaruhinya sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Keempat, memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti secara optimal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Kelima, menjadikan hasil pembahasan P2APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai pijakan dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih berkualitas pada APBD tahun berikutnya.
Pengawasan untuk Kepentingan Masyarakat
Dede menegaskan bahwa pembahasan P2APBD merupakan salah satu bentuk nyata fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan keuangan daerah, sehingga setiap anggaran yang telah dibelanjakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang telah dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan P2APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan secara objektif, kritis, dan konstruktif dengan tetap mengedepankan semangat perbaikan tata kelola keuangan daerah,” ujar Dede.
Ia berharap pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 mampu menghasilkan berbagai rekomendasi yang implementatif untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tidak hanya berorientasi pada pertanggungjawaban administratif, tetapi juga menjadi landasan penting dalam menghadirkan kebijakan fiskal yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (im)








