Dede S.IP Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi PKS, APBD Harus Lebih Berdampak bagi Kesejahteraan Masyarakat

by -1641 Views
Dede, SIP dalam rapat di DPRD Kota Tasikmalaya. (foto ilustrasi).

Tasikmalaya, FPKS – Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dede, S.IP, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan  dalam Rapat Finalisasi Badan Anggaran yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi, Jumat (3/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk dilanjutkan ke sidang paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Meski demikian, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Soroti Optimalisasi PAD dan Kualitas Belanja Daerah

Membacakan pendapat akhir Fraksi PKS, Dede menyampaikan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak semata-mata merupakan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran serta manfaatnya bagi masyarakat.

Fraksi PKS mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,708 triliun atau 96,98 persen dari target sebesar Rp1,762 triliun. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru terealisasi 93,66 persen, sementara retribusi daerah hanya mencapai 79,17 persen dari target.

Menurut Fraksi PKS, capaian tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah. Dede menegaskan perlunya evaluasi terhadap efektivitas sistem pemungutan retribusi, percepatan digitalisasi pelayanan dan pembayaran, serta optimalisasi potensi pendapatan agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat terus dikurangi.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti masih tingginya ketergantungan fiskal Kota Tasikmalaya. Lebih dari 75 persen pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat dan antardaerah. Karena itu, pemerintah daerah didorong melakukan reformasi kebijakan pendapatan melalui optimalisasi pajak daerah, revitalisasi BUMD, penguatan investasi, digitalisasi retribusi, dan penataan aset produktif.

APBD Harus Diukur dari Manfaatnya

Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap rendahnya realisasi belanja modal yang hanya mencapai 74,14 persen dari target anggaran. Bahkan, belanja peralatan dan mesin terealisasi sebesar 67,83 persen, sedangkan belanja jalan, jaringan, dan irigasi mencapai 77,50 persen.

Menurut Dede, rendahnya penyerapan belanja modal menunjukkan masih perlunya perbaikan dalam aspek perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan terhadap perangkat daerah. Padahal, belanja modal merupakan instrumen utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Fraksi PKS juga mengingatkan agar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp32 miliar tidak serta-merta dipandang sebagai keberhasilan. Apabila SILPA muncul akibat banyak program yang tidak terlaksana atau rendahnya penyerapan anggaran, maka kondisi tersebut justru menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelaksanaan APBD.

Di sisi lain, Fraksi PKS menilai komposisi belanja pegawai yang mencapai lebih dari Rp811 miliar perlu diimbangi dengan peningkatan belanja yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Menutup pendapat akhirnya, Dede menegaskan bahwa keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari surplus laporan keuangan, tetapi harus tercermin pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. 

“APBD harus benar-benar mampu menurunkan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, memperkuat UMKM, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta menghadirkan pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk dibahas pada rapat paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, disertai harapan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.