Tasikmalaya, FPKS – DPRD Kota Tasikmalaya mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dr. Soekardjo dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi bersama Lembaga Advokasi Kebijakan dan Informasi Publik (LAKIP) yang digelar di Ruang Rapat II DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (2/7/2026).
Audiensi dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kota Tasikmalaya. Dari Fraksi PKS hadir Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Heri Ahmadi, S.Pd.I., serta Anggota Komisi I Dede, S.IP. Pertemuan membahas sejumlah isu strategis, di antaranya pengembalian dana PPK IPM, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, serta kelanjutan pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dr. Soekardjo.
Audit Independen Menjadi Langkah Awal
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, menyampaikan bahwa pembangunan gedung poliklinik yang sempat terhenti perlu segera dilanjutkan mengingat keberadaannya sangat penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun demikian, menurutnya, kelanjutan pembangunan tidak dapat dilakukan begitu saja. DPRD memandang perlu dilakukan audit konstruksi secara independen untuk memastikan kondisi bangunan yang telah berdiri benar-benar memenuhi spesifikasi teknis sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami mendukung agar pembangunan gedung poliklinik dilanjutkan. Namun sebelum itu, perlu dilakukan audit konstruksi oleh tim yang independen dan profesional agar diketahui kelayakan bangunan secara objektif. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Heri.
Ia menambahkan, DPRD juga mendorong agar audit melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi, termasuk dari kalangan akademisi, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain audit konstruksi, Heri mengingatkan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, antara lain penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pembaruan Detail Engineering Design (DED) yang masa berlakunya telah berakhir.
Rumah Sakit Fokus pada Pelayanan
Dalam audiensi tersebut juga mengemuka aspirasi dari pihak RSUD agar rumah sakit tidak dilibatkan sebagai pelaksana teknis pembangunan proyek. Menurut Heri, usulan tersebut patut dipertimbangkan agar manajemen rumah sakit dapat tetap fokus menjalankan fungsi utamanya, yakni memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Rumah sakit sebaiknya menjadi penerima manfaat dari pembangunan, bukan dibebani dengan urusan teknis proyek. Dengan demikian, tenaga dan konsentrasi manajemen tetap tercurah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan,” katanya.
Selain membahas pembangunan rumah sakit, DPRD juga menyoroti potensi peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak parkir. Heri menilai pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis digital, seperti pemasangan CCTV dan pencatatan otomatis kendaraan di lokasi parkir, sehingga potensi penerimaan daerah dapat terukur secara lebih akurat dan kebocoran dapat diminimalkan.
Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan dan optimalisasi pendapatan daerah merupakan dua agenda penting yang harus berjalan beriringan. Dengan pelayanan publik yang semakin baik dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, pembangunan Kota Tasikmalaya diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (im)






