Terima Kunjungan Bapemperda Banyumas, Dede, S.IP. Harap Bisa Perkuat Sinergi Penyusunan Perda Berkualitas

by -1401 Views
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Aghniya | Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Tasikmalaya, FPKS — Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menerima kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya. 

Kunjungan tersebut menjadi ajang bertukar pengalaman dan praktik baik dalam penyusunan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rombongan Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas melakukan studi banding terkait mekanisme pembentukan peraturan daerah, mulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan Naskah Akademik, proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), hingga strategi penyebarluasan Propemperda kepada masyarakat. 

Hadir pula jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya sebagai mitra teknis dalam pembentukan regulasi daerah.

Berbagi Praktik Baik Penyusunan Peraturan Daerah

Dalam pertemuan tersebut, Dede memaparkan tahapan pembentukan peraturan daerah yang selama ini diterapkan di DPRD Kota Tasikmalaya. Mulai dari proses perencanaan melalui Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, harmonisasi bersama instansi terkait, pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah, hingga sosialisasi Perda setelah ditetapkan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta kunjungan. Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi persyaratan pengajuan usulan Raperda, mekanisme penyusunan Naskah Akademik beserta keterlibatan akademisi, perubahan judul Raperda selama pembahasan, kerja sama penyusunan Naskah Akademik dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum maupun perguruan tinggi, hingga pengalaman terhadap Raperda yang tidak dapat dilanjutkan akibat proses harmonisasi atau evaluasi.

Menurut Dede, forum semacam ini menjadi ruang yang sangat penting untuk saling belajar antardaerah dalam meningkatkan kualitas produk legislasi.

“Setiap daerah memiliki pengalaman yang berbeda dalam menyusun peraturan daerah. Melalui diskusi seperti ini, kita dapat saling berbagi praktik baik sehingga proses pembentukan Perda semakin berkualitas, efektif, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Tekankan Pentingnya Landasan Hukum yang Kuat

Salah satu pembahasan yang turut mengemuka adalah pengalaman DPRD Kabupaten Banyumas dalam menyusun Raperda yang berkaitan dengan isu LGBT. Menanggapi hal tersebut, Dede menegaskan bahwa setiap materi muatan Raperda harus disusun secara hati-hati dengan memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.

Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pembentukan Perda tidak hanya menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang kuat serta melalui proses harmonisasi yang baik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif,” kata Dede.

Ia berharap kunjungan kerja tersebut semakin mempererat sinergi antar-Bapemperda di berbagai daerah. Kolaborasi dan pertukaran pengalaman dinilai menjadi modal penting dalam menghasilkan regulasi yang aspiratif, adaptif terhadap perkembangan hukum nasional, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.