Raperda Pengelolaan Kesehatan Harus Visioner: Dorong Kemandirian dan Industri Kesehatan

by -1178 Views
H. Yadi Mulyadi, SH anggota Pansus Raperda Pengelolaan Kesehatan, DPRD Kota Tasikmalaya.

H. Yadi Mulyadi, SH – Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Kesehatan

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya tentang Pengelolaan Kesehatan memasuki tahap penting. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Kesehatan menggelar rapat pembahasan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

Saya menjadi bagian dari Pansus yang membahas Raperda tersebut. Bagi saya, pembahasan ini tidak boleh hanya dipahami sebagai proses menyusun dan menyempurnakan pasal-pasal regulasi. Lebih dari itu, kita sedang membangun fondasi kebijakan kesehatan Kota Tasikmalaya untuk jangka panjang.

Sebuah Perda harus memiliki arah dan tujuan yang jelas. Regulasi bukan sekadar kumpulan norma hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, saya memberikan apresiasi terhadap adanya rumusan mengenai kemandirian dan pengembangan industri kesehatan dalam Raperda ini. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, yang berbunyi:

“mewujudkan pembangunan Kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian serta mendorong perkembangan industri di bidang Kesehatan.”

Menurut saya, ini adalah point yang visioner. Bukan sekadar langkah antisipatif menghadapi kebutuhan masa depan, tetapi sebuah keberanian untuk membayangkan masa depan Kota Tasikmalaya dan menyiapkan regulasinya sejak sekarang.

Kemandirian Kesehatan Bisa Menjadi Kekuatan Ekonomi Daerah

Selama ini pembangunan kesehatan sering kali lebih banyak dibicarakan dari sisi pelayanan: rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan, obat-obatan, serta penanganan berbagai penyakit. Semua itu tentu sangat penting.

Namun, kesehatan sebenarnya merupakan sebuah ekosistem yang memiliki dimensi ekonomi cukup besar. Kota Tasikmalaya memiliki kebutuhan terhadap berbagai produk, peralatan, dan sarana pendukung kesehatan. Alat kesehatan, perlengkapan rumah sakit, produk farmasi, dan berbagai kebutuhan lainnya merupakan bagian dari ekosistem tersebut.

Pertanyaannya, apakah seluruh kebutuhan itu harus selalu didatangkan dari luar daerah?

Di sinilah gagasan kemandirian menjadi penting. Kita tidak harus langsung membayangkan industri kesehatan berskala besar. Pengembangannya dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari mendorong UMKM di bidang kesehatan, mengembangkan produk lokal yang memenuhi standar, hingga menarik investasi untuk membangun industri kesehatan di Kota Tasikmalaya.

Jika ekosistem tersebut tumbuh, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh sektor kesehatan. Akan terbuka peluang investasi, lapangan pekerjaan, pertumbuhan UMKM, aktivitas ekonomi baru, dan potensi peningkatan pendapatan daerah.

Dengan demikian, pembangunan kesehatan sekaligus dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian masyarakat.

Perda Harus Menjadi Payung Hukum bagi Mimpi Besar

Karena itu, saya melihat Raperda ini perlu disusun dengan perspektif jangka panjang. Kita tidak ingin ketika suatu saat ada investor atau pelaku usaha yang ingin mengembangkan industri kesehatan di Kota Tasikmalaya, pemerintah daerah justru belum memiliki landasan regulasi yang memadai.

Inilah mengapa saya menyebut gagasan kemandirian dan industri kesehatan dalam Raperda ini sebagai gagasan visioner. Kita tidak hanya bereaksi terhadap persoalan yang ada hari ini, tetapi mulai menyiapkan arah pembangunan untuk masa depan.

Tentu, gagasan tersebut masih harus diterjemahkan secara lebih rinci dalam pembahasan pasal demi pasal. Apa yang dimaksud dengan industri kesehatan, ruang lingkupnya, bentuk fasilitasi pemerintah daerah, hingga batasan dan mekanisme pengembangannya harus dibahas secara cermat.

Sebagai anggota Pansus, saya berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang kuat, realistis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Saya optimistis, jika dirumuskan dengan baik, Raperda Pengelolaan Kesehatan tidak hanya akan memperkuat pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menjadi langkah awal menuju kemandirian kesehatan dan tumbuhnya industri kesehatan di Kota Tasikmalaya.

Kita perlu berani memiliki visi. Sebab membangun kota bukan hanya tentang menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga menyiapkan fondasi agar generasi mendatang hidup lebih sehat, produktif, dan sejahtera. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.