Menata Dadaha:  Menata Ruang Publik dan Ekonomi Masyarakat

by -1299 Views
Elan Jaelani, SH anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS.

Oleh: Elan Jaelani, SH
Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS

Penataan kawasan Dadaha kembali menjadi perhatian setelah DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Paguyuban Pedagang Kecil/Mikro (PPKM) Dadaha, Kamis (10/9/2026). Para pedagang menyampaikan aspirasi setelah dilakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di sekitar jogging track dan kawasan olahraga Dadaha.

Menurut saya, persoalan ini perlu dilihat secara utuh. Kita tentu sepakat bahwa Dadaha harus ditata. Kawasan tersebut merupakan ruang publik yang memiliki fungsi penting sebagai tempat olahraga, rekreasi, dan aktivitas masyarakat. 

Namun, penataan tidak seharusnya berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh berjualan. Di dalamnya ada persoalan tata ruang sekaligus persoalan ekonomi masyarakat.

Penertiban Harus Berjalan Bersama Solusi

Para pedagang pada prinsipnya memahami bahwa jogging track bukan tempat yang diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan. Mereka juga tidak menolak apabila harus direlokasi. Apa yang mereka butuhkan adalah kepastian: kemana mereka harus pindah, seperti apa tempatnya, dan apakah lokasi tersebut memungkinkan mereka tetap mendapatkan pembeli.

Dalam audiensi, para pedagang menyampaikan terdapat sekitar 179 orang yang terdampak. Mereka juga meminta solusi sementara, termasuk kesempatan berjualan pada hari Minggu sembari menunggu lokasi relokasi yang jelas.

Menurut saya, pemerintah perlu melakukan pemetaan dan pendataan secara akurat. Jangan sampai penertiban berjalan lebih cepat daripada perencanaan relokasi. Data antara pemerintah dan pedagang juga perlu disinkronkan agar kebijakan benar-benar berdasarkan kondisi di lapangan.

Menata Tempat Berdagang, Bukan Menghilangkan Mata Pencaharian

Dadaha sebenarnya memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai ruang publik sekaligus kawasan ekonomi masyarakat. Karena itu, penataan harus mampu mempertemukan dua kepentingan: kenyamanan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pedagang.

Hal yang kita tata adalah tempat berdagangnya, bukan menghilangkan orang yang mencari nafkah.

Relokasi pun jangan hanya memenuhi aspek administratif. Jika pedagang dipindahkan ke lokasi yang sepi dan jauh dari pengunjung, secara administratif mungkin penataan dianggap berhasil. Tetapi secara ekonomi, kita justru gagal memberdayakan masyarakat.

Karena itu, lokasi relokasi harus mempertimbangkan akses, potensi pengunjung, fasilitas, serta kesesuaian dengan tata ruang.

Dadaha Harus Ditata Secara Berkelanjutan

Penataan Dadaha bukan persoalan yang baru muncul hari ini. Karena itu, kita perlu solusi yang tidak hanya menyelesaikan persoalan saat ini, tetapi juga mencegah masalah yang sama terus berulang.

Pemerintah, DPRD, pedagang, dan masyarakat perlu duduk bersama mencari titik temu. Pedagang membutuhkan kepastian usaha, masyarakat membutuhkan ruang publik yang nyaman, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kawasan tertata sesuai peruntukannya.

Saya percaya, penataan yang baik bukanlah penataan yang hanya membuat kawasan terlihat tertib. Penataan yang baik adalah ketika ketertiban berjalan bersama keadilan dan pemberdayaan.

Dadaha harus tetap menjadi ruang olahraga dan ruang publik yang nyaman, tetapi jangan sampai kehilangan fungsi ekonominya. Dengan perencanaan yang matang, pendataan yang akurat, dan komunikasi yang terbuka, saya yakin Dadaha dapat menjadi kawasan yang tertib sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.