Oleh: Dede, S.IP.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS
Ekonomi kreatif memiliki ruang yang semakin besar dalam perkembangan ekonomi daerah. Kreativitas masyarakat tidak hanya melahirkan karya dan produk, tetapi juga membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat identitas daerah.
Kota Tasikmalaya memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan melalui sektor ekonomi kreatif. Potensi tersebut membutuhkan ekosistem yang mendukung agar tidak berhenti pada kreativitas individu atau komunitas.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem tersebut secara lebih terarah.
Regulasi Harus Berangkat dari Potensi Daerah
Regulasi ekonomi kreatif tidak boleh disusun hanya berdasarkan konsep yang bersifat umum. Raperda harus mampu membaca karakter dan potensi Kota Tasikmalaya, termasuk kekuatan pelaku usaha, komunitas kreatif, kearifan lokal, perkembangan teknologi, serta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Masukan dari akademisi, komunitas, dan para pemangku kepentingan diperlukan agar materi Raperda tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam RDPU yang melibatkan Bapemperda, Komisi II sebagai pengusul, Gekraf Kota Tasikmalaya, serta sejumlah perguruan tinggi dan lembaga terkait, berbagai pemikiran dan rekomendasi dapat dihimpun untuk memperkaya konsepsi Raperda.
Ekonomi Kreatif Membutuhkan Ekosistem
Pengembangan ekonomi kreatif tidak cukup hanya berbicara tentang menghasilkan produk. Ada proses panjang yang harus diperhatikan, mulai dari kreativitas, produksi, pengembangan, distribusi, hingga pemasaran.
Didalamnya terdapat persoalan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), akses pembiayaan, infrastruktur, kelembagaan, kemitraan, digitalisasi, hingga komersialisasi. Seluruh aspek tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang saling terhubung.
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu memastikan Raperda nantinya dapat memberikan arah dan kepastian bagi pelaku ekonomi kreatif. Regulasi harus mampu menciptakan ruang tumbuh, bukan justru menambah hambatan bagi masyarakat yang sedang mengembangkan kreativitasnya.
Regulasi yang Adaptif dan Dapat Diterapkan
Tantangan ekonomi kreatif akan terus berubah seiring perkembangan teknologi dan pola konsumsi masyarakat. Regulasi yang disusun hari ini harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.
Harapannya, Raperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Kota Tasikmalaya tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi menjadi instrumen yang dapat mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Kita ingin regulasi yang disusun nantinya tidak hanya tepat secara regulasi, tetapi juga relevan, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Kota Tasikmalaya.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ekonomi kreatif bukan hanya diukur dari lahirnya sebuah peraturan, tetapi dari sejauh mana peraturan tersebut mampu membuka ruang bagi kreativitas, memperkuat pelaku usaha, dan mengubah potensi lokal menjadi aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (im)






