Oleh: Elan Jaelani, S.H. Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS
Penataan kawasan Dadaha kembali menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya bersama Tim Penataan Kawasan Dadaha, Kamis, 24 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan masterplan, kesiapan pelaksanaan, kebutuhan anggaran, hingga berbagai persoalan teknis yang perlu diselesaikan secara lintas perangkat daerah.
Rapat kerja ini penting karena penataan Dadaha tidak cukup hanya mengandalkan gagasan besar atau perubahan parsial di lapangan. Penataan harus memiliki arah yang jelas, pembagian tugas yang tegas, dukungan anggaran, serta tahapan pelaksanaan yang dapat dipantau masyarakat.
Dadaha merupakan kawasan strategis yang memiliki beragam fungsi. Selain sebagai pusat kegiatan olahraga, kawasan ini juga berpotensi menjadi ruang ekonomi masyarakat, destinasi kuliner, ruang terbuka hijau, serta tempat interaksi sosial warga Kota Tasikmalaya.
Penataan Harus Menyatukan Berbagai Fungsi
Dalam pembahasan rapat kerja, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penataan pedagang kaki lima, rekayasa lalu lintas, pengelolaan parkir, fasilitas publik, hingga penataan area jogging track dan ruang hijau.
Seluruh aspek tersebut harus dipandang sebagai bagian dari satu sistem. Penataan pedagang, misalnya, tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemindahan lokasi berjualan. Pedagang perlu ditempatkan pada area yang layak, tertib, dan memiliki fasilitas pendukung seperti tempat makan yang nyaman, sanitasi, ketersediaan air, penerangan, serta pengelolaan sampah.
Dengan pendekatan demikian, aktivitas ekonomi tetap dapat berkembang tanpa mengganggu fungsi utama Dadaha sebagai kawasan olahraga dan ruang publik.
Area hutan kota dan ruang terbuka hijau juga harus dijaga. Jangan sampai penataan ekonomi justru mengurangi ruang ekologis yang dibutuhkan masyarakat. Pedagang dapat dikonsentrasikan pada titik-titik yang telah direncanakan, sementara area hijau tetap dipertahankan sebagai bagian penting dari kualitas lingkungan kota.
Dadaha Memiliki Potensi Ekonomi yang Besar
Jika ditata secara konsisten, Dadaha dapat dikembangkan menjadi kawasan yang menggabungkan olahraga, kuliner, rekreasi, dan kegiatan komunitas.
Masyarakat tidak hanya datang untuk berolahraga, tetapi juga dapat menikmati kuliner lokal, bersantai bersama keluarga, mengikuti kegiatan komunitas, atau menghadiri agenda olahraga dan kreativitas. Potensi ini dapat membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM sekaligus meningkatkan daya tarik kawasan bagi warga dari luar Kota Tasikmalaya.
Area jogging track juga dapat dikembangkan melalui penataan visual, mural, penghijauan, pencahayaan, dan fasilitas pejalan kaki. Dengan pengelolaan yang baik, kawasan Dadaha dapat menjadi ruang publik yang aktif pada pagi maupun malam hari, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan.
Potensi ekonomi tersebut harus diikuti dengan sistem pengelolaan yang profesional. Pengaturan parkir, kebersihan, retribusi, keamanan, serta pemeliharaan fasilitas perlu dirancang sejak awal. Jangan sampai peningkatan aktivitas justru melahirkan persoalan baru karena tidak disertai tata kelola yang memadai.
Dari Masterplan Menuju Eksekusi yang Terukur
Salah satu hal penting yang perlu dipastikan setelah rapat kerja adalah kejelasan program mana yang dapat segera dilaksanakan. Pemerintah daerah perlu menyusun skala prioritas berdasarkan urgensi, kesiapan teknis, manfaat bagi masyarakat, dan kemampuan anggaran.
Penataan tidak harus dilakukan sekaligus. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap, misalnya melalui penataan titik pedagang, perbaikan penerangan, pengelolaan parkir, penguatan kebersihan, penataan jalur pedestrian, dan pengembangan jogging track.
Namun, setiap tahap harus memiliki target dan indikator keberhasilan. Masyarakat perlu mengetahui apa yang sedang dikerjakan, kapan ditargetkan selesai, serta manfaat apa yang diharapkan.
Koordinasi lintas OPD juga harus diperkuat. Penataan Dadaha menyangkut urusan olahraga, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perhubungan, ketertiban umum, perdagangan, dan pariwisata. Karena itu, diperlukan satu koordinasi yang efektif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau saling menunggu dalam pelaksanaan.
Dadaha bukan sekadar kawasan olahraga. Dadaha adalah aset kota yang dapat menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus penggerak ekonomi lokal. Karena itu, hasil rapat kerja DPRD bersama Tim Penataan Dadaha harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
Harapannya, Dadaha dapat bergerak dari kawasan yang hanya digunakan menjadi kawasan publik yang tertata, produktif, nyaman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)








