Fraksi PKS Soroti Akses Kesehatan Warga Miskin dan Insentif Kader Posyandu

by -1461 Views
Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (29/9/2026), pukul 09.00 WIB. (Foto: Angga/Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

TASIKMALAYA, FPKS — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kesehatan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti sejumlah aspek penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. 

Dua diantaranya adalah penguatan akses kesehatan bagi masyarakat tidak mampu serta peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan kader Posyandu.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung dalam rapat Pansus di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (29/9/2026), pukul 09.00 WIB.

Perda Kesehatan Harus Memperkuat Perlindungan Masyarakat

Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Yadi Mulyadi, SH, mengatakan Raperda Pengelolaan Kesehatan harus menjadi penyempurnaan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Menurutnya, perubahan regulasi tidak boleh mengurangi substansi perlindungan kesehatan yang telah ada. Raperda baru, justru harus memperkuat pengelolaan kesehatan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satu perhatian Yadi adalah akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, khususnya mereka yang membutuhkan pelayanan rawat jalan tetapi belum memiliki BPJS atau jaminan kesehatan lainnya.

“Kita meminta agar dalam Raperda ini dipertegas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui dukungan APBD,” ujar Yadi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki dasar regulasi yang memungkinkan masyarakat tidak mampu mendapatkan advokasi pembiayaan kesehatan. Bentuk dukungan tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD.

“Yang penting dalam Perda ini kita memproteksi dulu agar masyarakat miskin bisa diadvokasi dari sisi pelayanan kesehatan,” katanya.

Insentif Kader Posyandu Perlu Mendapat Perhatian

Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, SH, menyoroti peran kader Posyandu dalam mendukung pelayanan kesehatan primer hingga tingkat kelurahan.

Menurut Elan, tugas kader Posyandu tidak sebatas kegiatan penimbangan balita. Mereka juga terlibat dalam pendataan, identifikasi pelayanan kesehatan, penyampaian informasi, edukasi kesehatan, hingga penyusunan laporan kegiatan.

Namun, besarnya tanggung jawab tersebut belum sebanding dengan insentif yang diterima. Saat ini, insentif kader disebut sekitar Rp150 ribu per orang per tahun.

Elan mendorong agar pemerintah daerah meningkatkan perhatian terhadap insentif kader Posyandu yang jumlahnya hampir mencapai 6.000 orang di Kota Tasikmalaya.

“Dengan kewajiban mereka yang begitu banyak, tentu kita perlu memperhatikan kompensasi kepada mereka,” ujar Elan.

Ia menegaskan, besaran peningkatan insentif tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan APBD. Namun, menurutnya, keberadaan regulasi dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan perhatian yang lebih baik kepada para kader.

Bagi Elan, penguatan pelayanan kesehatan primer tidak dapat dilepaskan dari keberadaan kader yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjangkau masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.