Menata Pelayanan Kesehatan Tradisional

by -1465 Views
H. Yadi Mulyadi, SH - anggota DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Oleh: Yadi Mulyadi, S.H.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PKS

Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan Kota Tasikmalaya membuka ruang untuk menata salah satu bagian dari pelayanan kesehatan yang telah lama hidup di tengah masyarakat, yaitu pelayanan kesehatan tradisional.

Di kota Tasikmalaya kita mengenal berbagai praktik seperti pijat atau urut, bekam, akupunktur atau tusuk jarum, serta pemanfaatan ramuan dan bahan alam. Sebagian diantaranya telah dilakukan selama bertahun-tahun, bahkan diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, pendekatan terhadap pelayanan kesehatan tradisional tidak cukup hanya menggunakan perspektif pembatasan. Apa yang diperlukan adalah penataan, pembinaan, perlindungan, sekaligus pengawasan. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi, sementara para penyehat tradisional yang memenuhi ketentuan memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatannya.

Pelayanan yang Digunakan Masyarakat

Pelayanan kesehatan tradisional bukan fenomena kecil. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 32,5 persen penduduk Indonesia memanfaatkan upaya kesehatan tradisional. Di Jawa Barat, angkanya mencapai 34,5 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan tidak dapat mengabaikan keberadaan pelayanan kesehatan tradisional. Masyarakat memang menggunakannya dengan berbagai alasan, mulai dari faktor kebiasaan, budaya, pengalaman keluarga, akses, hingga pertimbangan tertentu dalam memilih layanan kesehatan.

Pemanfaatan yang luas juga membutuhkan tata kelola yang baik.

Masyarakat harus mendapatkan layanan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, penyehat tradisional yang menjalankan praktik sesuai ketentuan membutuhkan kejelasan aturan, pembinaan, dan kepastian hukum.

Kota Tasikmalaya sendiri telah memiliki layanan administrasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) melalui Dinas Kesehatan. Ini menunjukkan bahwa fondasi penataan sebenarnya sudah tersedia. Raperda Pengelolaan Kesehatan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem tersebut.

Menata, Bukan Mematikan

Semangat penataan harus ditempatkan secara proporsional. Regulasi tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai instrumen untuk membatasi praktik yang berkembang di masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pelayanan kesehatan tradisional dalam kerangka pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Orientasinya adalah memastikan manfaat, keamanan, serta perlindungan masyarakat.

Dengan semangat itu, Raperda dapat diarahkan untuk memperkuat beberapa hal: pendataan dan registrasi yang lebih tertib, pembinaan kompetensi, standar kebersihan dan keselamatan, edukasi kepada masyarakat, mekanisme pengaduan, serta koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan medis.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah data. Kita perlu mengetahui dengan lebih baik berapa banyak penyehat tradisional yang aktif, jenis layanan yang diberikan, bagaimana status registrasinya, serta bentuk pembinaan yang mereka perlukan.

Kebijakan yang baik membutuhkan data yang baik.

Dengan demikian, Raperda ini bukan mempertentangkan pengobatan modern dengan tradisional. Keduanya perlu ditempatkan sesuai fungsi, kompetensi, standar, dan ketentuan yang berlaku.Prinsipnya sederhana: menata bukan berarti mematikan, dan melindungi bukan berarti membebaskan tanpa batas.

Pemerintah perlu hadir ditengah keduanya: membina praktik yang memenuhi ketentuan, membantu menata yang belum tertib, mengawasi yang berisiko, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman.

Jika semangat ini dapat diwujudkan dalam Raperda Pengelolaan Kesehatan Kota Tasikmalaya, maka regulasi tidak hanya menjadi kumpulan norma, tetapi menjadi instrumen untuk membangun tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.