Tiga Catatan dari Raperda Kesehatan

by -1485 Views
Yadi Mulyadi, SH anggota Pansus Pengelolaan Kesehatan. (Foto: Angga/Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Oleh: Yadi Mulyadi, SH
Anggota Pansus Pengelolaan Kesehatan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS

Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan, tidak semestinya berhenti pada perubahan nomenklatur atau penyusunan norma-norma baru. 

Lebih dari itu, regulasi kesehatan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghadirkan perlindungan yang nyata.

Karena itu, dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Kesehatan, Selasa (29/9), saya melihat setidaknya ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian.

Jangan Mereduksi, tetapi Sempurnakan Regulasi yang Ada

Pertama, Raperda ini harus ditempatkan sebagai penyempurnaan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Perubahan dari istilah “penyelenggaraan kesehatan” menjadi “pengelolaan kesehatan” tentu bukan sekadar persoalan nomenklatur. Perubahan regulasi harus membawa konsekuensi pada perbaikan sistem dan kualitas pelayanan.

Jangan sampai Raperda baru justru mereduksi substansi perlindungan yang sudah ada. Hal-hal yang masih relevan perlu dipertahankan, sementara yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat harus diperbaiki.

Dalam konteks ini, pengaturan terhadap praktik kesehatan tradisional juga perlu mendapat perhatian. Banyak masyarakat yang telah lama memberikan pelayanan melalui akupunktur, bekam, pijat, ramuan tradisional dan bentuk pengobatan lainnya. Mereka membutuhkan kepastian, pembinaan, sekaligus perlindungan hukum agar praktiknya berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.

Kader Posyandu Jangan Hanya Diberi Kewajiban

Kedua, kita perlu berbicara lebih serius mengenai kader Posyandu.

Pelayanan kesehatan primer tidak akan berjalan optimal tanpa orang-orang yang bekerja langsung ditengah masyarakat. Kader Posyandu memiliki tugas yang cukup luas, mulai dari pendataan, edukasi, penyampaian informasi, hingga mendukung berbagai kegiatan pelayanan kesehatan.

Namun, tanggung jawab tersebut perlu diimbangi dengan perhatian terhadap hak dan kesejahteraan mereka. Di Kota Tasikmalaya terdapat hampir 6.000 kader, sementara insentif yang diterima saat ini sekitar Rp150 ribu per orang per tahun.

Besaran tersebut tentu perlu dievaluasi. Peningkatannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan APBD, tetapi prinsipnya harus jelas: jangan hanya memperbesar kewajiban kader tanpa memperhatikan hak dan penghargaan atas pengabdiannya.

Warga Tidak Mampu Harus Tetap Mendapat Akses Kesehatan

Ketiga, Raperda ini harus memberikan perhatian khusus kepada masyarakat tidak mampu.

Masih ada warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan, khususnya rawat jalan, tetapi menghadapi persoalan kepesertaan jaminan kesehatan. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah perlu memiliki dasar regulasi yang jelas untuk memberikan advokasi dan dukungan pembiayaan melalui APBD.

Tentu bentuk dan besarnya bantuan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Tetapi prinsip perlindungannya harus ditegaskan terlebih dahulu dalam Perda.

Bagi saya, ukuran keberhasilan regulasi kesehatan bukan hanya seberapa lengkap aturan yang kita susun, tetapi sejauh mana aturan tersebut mampu melindungi masyarakat.

Raperda Pengelolaan Kesehatan harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan, melindungi tenaga dan kader kesehatan, serta memastikan masyarakat yang paling membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan. Inilah semangat yang harus kita jaga dalam penyempurnaan Raperda ini. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.