Terima Audiensi Terkait Karaoke di Indihiang, DPRD Rekomendasikan Evaluasi Menyeluruh

by -1407 Views
DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi masyarakat RW 11, Sindangwargi, Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, terkait evaluasi status operasional King Family Karaoke, Kamis (1/10/2026). Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi masyarakat RW 11, Sindangwargi, Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, terkait evaluasi status operasional King Family Karaoke, Kamis (1/10/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran tersebut dihadiri unsur pimpinan DPRD serta Komisi I, II, III dan IV. Dari Fraksi PKS hadir anggota Komisi II Ishak Parid, S.Pd.I. dan anggota Komisi III Elan Jaelani, S.H.

Masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi dan keberatan terkait keberadaan usaha karaoke tersebut. Mereka meminta DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek perizinan, operasional, lingkungan, serta kenyamanan masyarakat sekitar.

DPRD Dorong Pemeriksaan Menyeluruh

Ishak Parid mengatakan, keberadaan usaha di Kota Tasikmalaya pada prinsipnya tidak perlu dipersoalkan sepanjang menjalankan kegiatan sesuai aturan dan tidak mengganggu masyarakat.

“Prinsipnya kita tidak anti terhadap usaha. Investasi dan kegiatan usaha tentu dibutuhkan. Tetapi usaha juga harus aman, sesuai ketentuan, dan masyarakat di sekitarnya merasa nyaman,” ujar Ishak.

Menurutnya, persoalan King Family Karaoke perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari satu aspek. Pemerintah perlu memastikan status perizinan, persetujuan bangunan gedung (PBG), ketentuan zonasi, jam operasional, hingga kesesuaian aktivitas usaha dengan izin yang dimiliki.

Ishak menegaskan, keberadaan izin tidak otomatis berarti seluruh aktivitas di dalamnya dapat dilakukan tanpa batas. Setiap usaha tetap terikat pada fungsi, ketentuan dan batasan yang ditetapkan dalam regulasi.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai tingkat pelanggarannya. Kalau masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki. Tetapi kalau pelanggarannya berat dan tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya,” katanya.

Rekomendasi Akan Disampaikan kepada Pemkot

Ishak menjelaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk melakukan eksekusi penutupan secara langsung. Namun, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota berdasarkan hasil audiensi serta kajian terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan agar tidak muncul kesan bahwa regulasi hanya berlaku bagi sebagian pelaku usaha.

“Siapapun yang menjalankan usaha harus tunduk pada aturan yang sama. Jangan sampai ada usaha yang dibiarkan ketika terdapat pelanggaran, karena itu bisa menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.

Hasil audiensi selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pemerintah melalui perangkat daerah terkait diharapkan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Fraksi PKS, kata Ishak, penataan usaha bukan semata-mata persoalan ekonomi dan penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan terjaganya lingkungan sosial Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.