Dalam Raperda Pengelolaan Kesehatan,  Yadi Mulyadi Soroti Layanan Kegawatdaruratan dan Kerja Sama NGO

by -1291 Views
Rapat pansus pengelolaan kesehatan DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto ilustrasi - Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Tasikmalaya, FPKS — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Kesehatan DPRD Kota Tasikmalaya melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kesehatan, Selasa (6/10/2026). Pembahasan berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Yadi Mulyadi, S.H., mengatakan terdapat sejumlah aspek penting yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, terutama terkait pelayanan kesehatan dalam kondisi kegawatdaruratan serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Perkuat Regulasi Kegawatdaruratan

Menurut Yadi, Raperda perlu memberikan landasan yang jelas mengenai bagaimana pemerintah daerah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat dan maksimal ketika menghadapi kondisi kegawatdaruratan.

Ia menyoroti pentingnya integrasi layanan kegawatdaruratan melalui call center 119 dan 112, dengan dukungan fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas, rumah sakit, hingga Dinas Kesehatan.

“Untuk kegawatdaruratan, kita perlu menyiapkan regulasi agar pelayanan di tingkat Puskesmas, rumah sakit maupun Dinas Kesehatan dapat berjalan maksimal,” ujar Yadi.

Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar penanganan kondisi darurat tidak berjalan secara parsial, tetapi memiliki mekanisme koordinasi yang jelas sehingga masyarakat mendapatkan respons pelayanan yang cepat dan tepat.

Kerja Sama dengan Pihak Luar Perlu Terverifikasi

Selain kegawatdaruratan, Pansus juga menyoroti pengaturan kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga atau pihak lain, termasuk lembaga dari luar negeri.

Yadi menilai kerja sama semacam itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pelayanan kesehatan. Beberapa bentuk kerja sama dapat diarahkan pada penanganan persoalan kesehatan seperti tuberkulosis (TBC), layanan hemodialisis, maupun kebutuhan kesehatan lainnya.

Namun, ia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi terhadap lembaga asing yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“NGO yang bekerja sama dengan pemerintah daerah perlu diverifikasi, termasuk melihat afiliasi dan kepentingan yang menyertainya,” katanya.

Tetap Terbuka dan Akutabel

Yadi menegaskan, pemerintah daerah tetap perlu membuka ruang kerja sama yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kerja sama tersebut harus berlangsung secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengusulkan agar ketentuan mengenai kerja sama dan mekanisme verifikasi tersebut diperkuat melalui regulasi, termasuk pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Prinsipnya, kerja sama dengan pihak luar harus memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, tetapi tetap perlu dipastikan tidak membawa kepentingan atau ideologi yang bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Yadi.(im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.