Menguatkan Sistem Kesehatan Menghadapi Kegawatdaruratan dan KLB

by -1377 Views
Elan Jaelani, SH menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, 11/9. Foto: Angga/Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

Oleh: Elan Jaelani, SH
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya / Fraksi PKS

Selasa, 6 Oktober 2026, Pansus Raperda Pengelolaan Kesehatan DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan rapat pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna. Bagi saya, pembahasan ini harus diarahkan pada satu hal: memastikan regulasi yang lahir benar-benar menjawab persoalan kesehatan yang dihadapi masyarakat.

Kesehatan bukan sekadar persoalan tersedianya rumah sakit atau puskesmas. Hal yang lebih penting adalah bagaimana seluruh sistem bekerja ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.

Saat Darurat, Sistem Harus Bergerak

Dalam kondisi kegawatdaruratan, waktu sangat menentukan. Karena itu, pelayanan tidak boleh berhenti pada satu fasilitas kesehatan. Sistem harus terhubung sejak penanganan di lokasi kejadian, proses membawa pasien ke fasilitas kesehatan, pelayanan di puskesmas atau rumah sakit, hingga rujukan ke fasilitas lain bila diperlukan.

Kota Tasikmalaya telah memiliki PSC 119 sebagai bagian dari layanan kegawatdaruratan. Namun, sistem pelayanan tetap perlu diperkuat, termasuk dari sisi ambulans, tenaga pendukung, komunikasi, dan koordinasi antar fasilitas.

Data BPS 2025 mencatat Kota Tasikmalaya memiliki 935 tenaga medis dan 1.972 perawat. Tantangannya bukan semata jumlah, tetapi bagaimana sumber daya tersebut ditempatkan dan dikoordinasikan agar mampu memberikan pelayanan yang cepat dan merata.

KLB Harus Diantisipasi

Hal lain yang penting adalah penanganan Kejadian Luar Biasa atau KLB. Hingga 30 September 2026, tercatat 187 kasus demam berdarah di Kota Tasikmalaya tanpa kematian yang tercatat. Data ini menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap penyakit menular harus tetap menjadi perhatian.

KLB tidak cukup ditangani ketika kasus sudah meningkat. Upaya pencegahan, surveilans, kesiapan fasilitas kesehatan, serta koordinasi lintas sektor harus berjalan sejak awal.

Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri. Rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan swasta, organisasi profesi, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat perlu memiliki pola koordinasi yang jelas ketika menghadapi situasi luar biasa.

Akses Kesehatan Harus Berarti Pelayanan

Kota Tasikmalaya juga menghadapi pekerjaan rumah dalam memastikan akses kesehatan benar-benar berkelanjutan. Pada Juli 2026, masih terdapat sekitar 11.212 penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan 142.569 peserta berstatus nonaktif.

Artinya, cakupan kepesertaan saja belum cukup. Harus dipastikan masyarakat dapat mengakses pelayanan ketika membutuhkan.

Raperda Pengelolaan Kesehatan karena itu harus menjadi instrumen untuk memperkuat sistem, bukan sekadar menambah aturan. Regulasi harus membuat pelayanan lebih cepat, koordinasi lebih jelas, pencegahan lebih kuat, dan akses masyarakat semakin mudah.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan kesehatan dapat dilihat dari pengalaman masyarakat: ketika membutuhkan pertolongan, sistem hadir; ketika menghadapi risiko penyakit, pemerintah siap; dan ketika berobat, masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, cepat, dan bermutu. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.