NGO dan Pelayanan Kesehatan

by -1411 Views
H. Yadi Mulyadi, SH - anggota Pansus Raperda Pengelolaan Kesehatan. (Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Oleh: Yadi Mulyadi, S.H.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PKS

Pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendirian dalam menyelesaikan seluruh persoalan kesehatan masyarakat. Kerja sama dengan organisasi nonpemerintah atau NGO dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan, terutama ketika sebuah lembaga memiliki keahlian, jaringan, teknologi, pendanaan, atau pengalaman yang dapat membantu menjangkau masyarakat.

Prinsipnya sederhana: kita terbuka terhadap kolaborasi, tetapi setiap kolaborasi harus memiliki akuntabilitas yang jelas.

Konteksnya sangat relevan. Contohnya, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC). WHO memperkirakan sekitar 1,09 juta kasus TBC terjadi di Indonesia pada 2023. Studi inventori TBC Indonesia juga menunjukkan masih adanya kasus yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem diagnosis dan pelaporan. 

Dalam kondisi seperti ini, keterlibatan berbagai pihak diluar pemerintah dapat membantu menemukan kasus, mendampingi pasien, meningkatkan edukasi, serta memperkuat layanan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan pentingnya kemitraan dalam bidang kesehatan. Kementerian Kesehatan, misalnya, menjalin kerja sama dengan TB Alliance untuk mendukung penelitian, inovasi pengobatan, pengembangan kapasitas, dan pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan TBC.

Artinya, persoalannya bukan NGO atau bukan NGO. Hal yang lebih penting adalah untuk apa kerja sama dilakukan, bagaimana tata kelolanya, bagaimana pendanaannya, siapa yang bertanggung jawab, serta apa hasilnya bagi masyarakat.

Raperda sebagai Landasan Kemitraan Kesehatan Daerah

Dalam konteks inilah posisi penting Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan Kota Tasikmalaya. Regulasi daerah tidak cukup hanya mengatur bagaimana pemerintah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Raperda juga perlu memberikan kepastian mengenai bagaimana pemerintah daerah membangun dan mengelola kemitraan dengan berbagai pihak untuk mendukung pelayanan tersebut.

Ruang kerja sama perlu dibuka, tetapi tetap berada dalam kerangka perencanaan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Artinya, kemitraan yang dibangun harus memiliki tujuan yang jelas, sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, memiliki pembagian peran yang terukur, serta dapat dipantau dan dievaluasi.

Pemerintah daerah juga perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam menilai calon mitra. Legalitas organisasi, ruang lingkup kegiatan, sumber pendanaan, bentuk dukungan, serta kesesuaian program dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan aspek yang wajar untuk diperhatikan.

Khusus kerja sama dengan lembaga internasional, prinsip yang sama perlu diterapkan. Verifikasi dan tata kelola bukan berarti menutup diri terhadap kerja sama internasional. Justru aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun mitra kerja sama.

Karena itu, Raperda ini penting diarahkan bukan sekadar sebagai regulasi pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai kerangka tata kelola ekosistem kesehatan daerah yang memungkinkan pemerintah, fasilitas kesehatan, masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, dan NGO bekerja dalam koridor yang jelas.

Kolaborasi Harus Menghasilkan Dampak

Kita tentu tidak ingin kerja sama berhenti pada nota kesepahaman, kegiatan seremonial, atau laporan administratif. Ukuran akhirnya harus kembali kepada masyarakat.

Apakah akses pelayanan menjadi lebih luas? Apakah kelompok masyarakat yang selama ini sulit dijangkau menjadi lebih terlayani? Apakah penanganan penyakit dapat dilakukan lebih cepat? Apakah sumber daya yang dimiliki pemerintah menjadi lebih kuat karena adanya kolaborasi?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini perlu menjadi bagian dari evaluasi kemitraan.

NGO dan organisasi non pemerintah lainnya perlu ditempatkan sebagai mitra strategis dalam pembangunan kesehatan daerah, bukan sebagai pihak yang berada di luar sistem. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab utama, sementara mitra dapat memperkuat kapasitas yang dimiliki pemerintah.

Dengan demikian, semangat yang perlu dibangun melalui Raperda Pengelolaan Kesehatan Kota Tasikmalaya adalah terbuka terhadap kolaborasi, jelas dalam aturan, transparan dalam tata kelola, dan terukur dalam hasil.

Terbuka pada kolaborasi bukan berarti tanpa batas. Sebaliknya, aturan yang jelas justru menjadi fondasi agar semakin banyak pihak dapat bekerja bersama pemerintah dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.