Dewas RSUD Bukan Sekadar Pelengkap Organisasi

by -1376 Views
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Yadi Mulyadi, SH saat audiensi dengan para guru, Jumat (8/5).

Oleh: Yadi Mulyadi, SH
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya / Fraksi PKS

Keberadaan Dewan Pengawas RSUD jangan dipahami sekadar sebagai bagian dari pemenuhan struktur organisasi. Dewan Pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan rumah sakit berjalan dengan tata kelola yang baik dan terus melakukan perbaikan.

Dewan Pengawas bukan bagian dari struktur operasional internal rumah sakit. Karena itu, perannya bukan mengambil alih pekerjaan manajemen. Fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan, memberikan masukan, informasi, dan rekomendasi yang dapat membantu rumah sakit meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan.

Seseorang yang ditempatkan sebagai Dewan Pengawas perlu memahami posisi, kewenangan, tanggung jawab, serta persoalan yang dihadapi rumah sakit. Jabatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi harus menghasilkan kontribusi yang nyata bagi organisasi.

Dengan demikian, Dewan Pengawas perlu terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya agar pengawasan yang dilakukan tidak bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah bagi rumah sakit.

RSUD Tipe B Membutuhkan Tata Kelola yang Kuat

RSUD dr. Soekardjo merupakan rumah sakit tipe B dengan cakupan pelayanan yang luas. Rumah sakit ini tidak hanya melayani masyarakat Kota Tasikmalaya, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pelayanan dan rujukan bagi masyarakat dari wilayah sekitar.

Besarnya cakupan pelayanan tersebut tentu membutuhkan tata kelola yang kuat. Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, pelayanan, sarana dan prasarana, serta berbagai aspek operasional rumah sakit membutuhkan pengawasan yang serius dan berkelanjutan.

Karena itu, Dewan Pengawas harus mampu melihat persoalan rumah sakit secara menyeluruh. Pengawasan tidak cukup hanya melihat apakah prosedur telah dijalankan, tetapi juga perlu memperhatikan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ukuran akhirnya adalah manfaat. Apakah tata kelola yang dibangun mampu membuat pelayanan semakin baik, sumber daya semakin efektif digunakan, dan masyarakat semakin mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas?

Legalitas, Kepatutan, dan Kapasitas

Dalam setiap proses pengangkatan dalam pemerintahan, pemenuhan ketentuan administratif merupakan hal mendasar. Namun, tata kelola pemerintahan yang baik juga perlu memperhatikan kepatutan, kompetensi, independensi, dan kebutuhan organisasi.

Aspek-aspek tersebut penting ditempatkan secara proporsional. Kepatutan bukan berarti menggantikan ketentuan hukum, sebagaimana ketentuan administratif juga tidak dengan sendirinya menghilangkan pentingnya pertimbangan tata kelola.

Karena itu, pembahasan mengenai Dewan Pengawas sebaiknya diarahkan pada tujuan yang lebih besar, yaitu bagaimana memastikan orang-orang yang diberi amanah pada posisi tersebut mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan kontribusi terbaik bagi rumah sakit.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang duduk sebagai Dewan Pengawas, tetapi bagaimana amanah tersebut dijalankan. Mereka yang telah diberikan tanggung jawab perlu mampu memantaskan diri dengan posisinya, meningkatkan kapasitas, menjaga objektivitas, dan memberikan pengawasan yang konstruktif.

RSUD adalah institusi pelayanan publik. Seluruh unsur yang berada dalam sistem pengelolaannya harus diarahkan pada satu tujuan: menghadirkan tata kelola yang semakin baik dan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.