Oleh: Ishak Parid, S.Pd.I.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Fraksi PKS
Pembangunan ekonomi daerah membutuhkan investasi. Investasi yang baik bukan hanya soal besarnya aktivitas usaha. Lebih dari itu, investasi harus berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam audiensi Koalisi LSM bersama pimpinan DPRD serta Komisi I, II, dan III DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu (14/10/2026). Audiensi membahas dugaan persoalan perizinan pertambangan dan penggilingan material PT Sukses Jayamandiri Perkasa, termasuk dampak lingkungan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menguji Data, Memastikan Potensi Pendapatan Daerah
Dalam audiensi, pihak LSM menyampaikan perkiraan potensi nilai ekonomi aktivitas usaha tersebut yang mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun. Sementara itu, penerimaan yang dijelaskan oleh Dinas Pendapatan Daerah tercatat sekitar Rp 440 juta hingga Oktober.
Perbedaan angka tersebut patut menjadi perhatian, tetapi tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah atau bukti ketidakpatuhan perusahaan. Perlu dipastikan terlebih dahulu dasar perhitungannya, jenis penerimaan yang dimaksud, kewajiban perpajakan yang berlaku, serta data resmi dari instansi terkait.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dihitung dan dipungut sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, perusahaan juga berhak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Prinsipnya sederhana: setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, setiap kewajiban harus dihitung secara tepat, dan setiap potensi penerimaan daerah harus dikelola secara akuntabel.
Investasi Sehat Membutuhkan Kepastian dan Pengawasan
Perizinan menjadi aspek penting lainnya. Tidak semua perizinan usaha di wilayah kota otomatis menjadi kewenangan pemerintah kota. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan instansi teknis diperlukan agar pemeriksaan tidak tumpang tindih dan menghasilkan kejelasan.
DPRD juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional. Jika diperlukan, pemeriksaan lapangan dapat dilakukan bersama instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian dokumen, aktivitas usaha, serta pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Investasi tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Usaha yang tertib dapat membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi, sedangkan pengawasan yang baik melindungi kepentingan publik.
Bagi Kota Tasikmalaya, ukuran keberhasilan investasi bukan semata-mata banyaknya aktivitas ekonomi, melainkan juga kepastian hukum, manfaat bagi masyarakat, dan kontribusi yang terukur terhadap PAD.
Transparansi bukan penghambat investasi, melainkan fondasi agar pertumbuhan ekonomi daerah berlangsung sehat, adil, dan berkelanjutan.(im)







