Menjaga Tata Kelola RSUD dr. Soekardjo melalui Kepatuhan dan Akuntabilitas

by -98 Views
Dede, S.IP saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Almadinah Tasikmalaya. Kamis (3/9). Foto: Aghnia/Humas DPRD Kota Tasikmalya.

Oleh: Dede, S.IP.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Fraksi PKS

Audiensi Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bersama Lembaga Advokasi Kebijakan dan Informasi Publik (LAKIP), Rabu (14/10/2026), menjadi ruang untuk mendalami proses pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo. 

Pembahasan ini penting karena pengangkatan Dewan Pengawas tidak hanya menyangkut prosedur administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kualitas tata kelola rumah sakit milik pemerintah daerah.

Sebagai institusi pelayanan publik, RSUD dr. Soekardjo dituntut menjalankan pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tata kelolanya perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Pada akhirnya, tata kelola yang baik harus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kepatuhan Hukum sebagai Fondasi

Setiap kebijakan pemerintah daerah harus memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pengangkatan Dewan Pengawas, hal ini mencakup dasar hukum, pemenuhan persyaratan, prosedur yang berlaku, serta kompetensi pihak yang ditetapkan.

Kepatuhan terhadap ketentuan bukan sekadar formalitas birokrasi. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa keputusan pemerintah diambil melalui mekanisme yang benar dan memiliki legitimasi hukum maupun administratif.

Dalam audiensi bersama LAKIP, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap aspek hukum serta administrasi pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo. Proses ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan DPRD.

Persoalan ini perlu ditelaah secara objektif, berbasis ketentuan, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola, tanpa mendahului kesimpulan sebelum seluruh aspek yang relevan memperoleh kejelasan.

Dewan Pengawas dan Kualitas Pelayanan

Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memastikan proses pengangkatannya sesuai aturan, kompetensi dan kemampuan menjalankan fungsi pengawasan juga perlu menjadi perhatian.

Tata kelola yang baik membutuhkan pembagian peran yang jelas, mekanisme pengawasan yang efektif, serta pertanggungjawaban yang dapat dievaluasi. Prinsip-prinsip tersebut penting agar pengelolaan rumah sakit tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga pada mutu layanan dan efektivitas penggunaan sumber daya.

Pada akhirnya, masyarakat berkepentingan terhadap rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan secara profesional dan responsif. Pengawasan yang berjalan baik dapat menjadi salah satu unsur pendukung tercapainya tujuan tersebut.

Akuntabilitas untuk Kepentingan Masyarakat

DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan publik tetap terjaga. Fungsi ini perlu dijalankan secara proporsional, dengan mengedepankan klarifikasi, ketelitian, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr. Soekardjo harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Tujuannya bukan sekadar memastikan proses berjalan tertib, melainkan juga mendukung tata kelola rumah sakit yang dapat dipercaya.

Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika lembaga publik bekerja secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Kepatuhan hukum dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.