Perizinan Tambang Harus Transparan, Potensi PAD Perlu Dipastikan

by -1512 Views
DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Koalisi LSM terkait dugaan persoalan perizinan pertambangan dan penggilingan material milik PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa, Rabu (14/10/2026). Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, FPKS – DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi Koalisi LSM terkait dugaan persoalan perizinan pertambangan dan penggilingan material milik PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa, Rabu (14/10/2026). Audiensi yang dihadiri pimpinan DPRD serta Komisi I, II, dan III tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, S.Pd.I., menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi ruang untuk memperjelas persoalan perizinan, dampak lingkungan, serta potensi penerimaan daerah dari aktivitas usaha pertambangan dan pengolahan material.

Menurutnya, setiap persoalan perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

LSM Meminta Transparansi Perizinan dan Pajak

Dalam audiensi tersebut, Koalisi LSM mempertanyakan aktivitas usaha di lahan yang disebut memiliki luas sekitar 27 hektar dan mencakup wilayah Kelurahan Cipari serta Cipawitra. Selain mempertanyakan perizinan, mereka menyoroti dampak lingkungan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihak LSM memperkirakan potensi nilai ekonomi dari aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun. Namun, angka itu masih berupa perhitungan pihak LSM dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan dalam audiensi, penerimaan yang disampaikan Dinas Pendapatan Daerah tercatat sekitar Rp 440 juta hingga Oktober. Perbedaan antara perkiraan LSM dan angka penerimaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelaah untuk memastikan potensi pendapatan daerah secara akurat.

Pihak perusahaan, yang hadir bersama kuasa hukumnya, menyatakan telah memiliki dokumen perizinan dan memenuhi kewajiban pajak. Perusahaan juga menyampaikan upaya perbaikan lingkungan, penanaman pohon, serta bantuan air bersih kepada masyarakat. 

Investasi Berjalan, Aturan Tetap Ditegakkan

Ishak menegaskan, DPRD tidak bermaksud menghambat investasi yang dapat membuka lapangan kerja dan berkontribusi terhadap PAD. Namun, ia mengingatkan, aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan tanggung jawab lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan kewenangan perizinan pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi yang tepat sesuai kewenangannya.

Audiensi tersebut juga memunculkan usulan tindak lanjut berupa pemeriksaan lapangan oleh komisi terkait bersama instansi teknis. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kejelasan perizinan, aktivitas usaha, serta potensi penerimaan daerah.

Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat. “Dengan data yang jelas dan koordinasi antar lembaga, kegiatan usaha diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan akuntabilitas serta kepentingan masyarakat Kota Tasikmalaya,” pungkas Ishak. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.