Optimalkan Perwalkot bagi Disabilitas

by -1441 Views
Yadi Mulyadi, SH - anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Oleh: Yadi Mulyadi, S.H. — Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Fraksi PKS

Perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adil dan inklusif. 

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, kegiatan sosial, serta berbagai layanan publik lainnya. 

Upaya memperkuat perlindungan penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, DPRD, organisasi masyarakat, maupun seluruh elemen warga.

Dalam audiensi bersama Regional Economic Development Foundation (REDEF) di DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026), muncul usulan agar pemerintah daerah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas. 

REDEF juga menyampaikan naskah akademik sebagai bahan awal untuk mengkaji kebutuhan regulasi tersebut. Aspirasi ini patut diapresiasi sebagai bagian dari kepedulian terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam merespons usulan pembentukan regulasi baru, kita perlu menempatkan persoalan ini secara proporsional. Tujuan utama kebijakan bukan semata-mata menghasilkan produk hukum, melainkan memastikan perlindungan dan pelayanan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Tidak Adanya Perda Bukan Berarti Tidak Ada Perlindungan

Salah satu hal yang perlu dipahami ialah belum adanya Perda khusus tentang Disabilitas tidak otomatis berarti pemerintah daerah mengabaikan penyandang disabilitas. 

Kita perlu melihat terlebih dahulu kerangka regulasi yang telah tersedia, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang selama ini menjadi salah satu landasan kebijakan di tingkat daerah.

Kota Tasikmalaya sendiri, telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Pemenuhan dan Penyetaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. 

Regulasi yang sudah ada ini, perlu ditelaah dari sisi cakupan pengaturan, pelaksanaan, serta efektivitasnya. Apabila instrumen yang tersedia telah memadai untuk mendukung pelayanan, langkah penting berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan optimal. Jangan sampai perhatian terlalu banyak tercurah pada pembentukan aturan baru, sementara pelaksanaan kebijakan yang sudah ada belum maksimal.

Sebaliknya, apabila evaluasi menunjukkan adanya kekosongan pengaturan, keterbatasan kewenangan, atau kebutuhan perlindungan yang belum terakomodasi, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan regulasi yang lebih kuat.

Dengan pendekatan demikian, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya Perda tidak berhenti pada perbedaan pendapat. Pembahasannya bertumpu pada kebutuhan nyata penyandang disabilitas dan bukti mengenai efektivitas kebijakan yang berjalan.

Mengkaji Kebutuhan, Bukan Sekadar Menambah Regulasi

Pembentukan Perda merupakan proses legislasi yang membutuhkan waktu, kajian, pembahasan, serta harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, usulan REDEF beserta naskah akademiknya, selain patut diapresiasi, juga perlu dipelajari secara cermat. 

Pertanyaan mendasarnya ialah: persoalan apa yang belum dapat diselesaikan melalui regulasi yang ada, dan sejauh mana Perda baru dapat memberikan perbaikan konkret?

Kajian tersebut perlu memetakan kebutuhan penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang telah berlaku, serta mengidentifikasi kendala dalam akses pelayanan publik, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, dan partisipasi sosial. 

Darisana, DPRD dan pemerintah daerah dapat menilai apakah penguatan implementasi, penyempurnaan Perwalkot, atau pembentukan Perda merupakan pilihan paling tepat.

Kita juga perlu menjaga agar proses legislasi tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dukungan dari organisasi masyarakat, yayasan kemanusiaan, maupun lembaga lain tentu dapat memperkaya kajian dan memperluas kolaborasi. Setiap usulan kebijakan harus dinilai berdasarkan manfaat publik, kebutuhan daerah, kesesuaian hukum, dan keberlanjutan pelaksanaannya.

Pelayanan Tidak Boleh Menunggu Proses Legislasi

Terlepas dari pilihan regulasi yang nantinya diambil, pelayanan terhadap penyandang disabilitas harus terus berjalan. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan kebijakan yang tersedia, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta memastikan akses pelayanan publik semakin ramah bagi penyandang disabilitas.

Bagi DPRD, audiensi seperti yang dilakukan REDEF merupakan bagian dari penyerapan aspirasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang objektif, bukan diterima atau ditolak tanpa kajian yang memadai.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan disabilitas bukan terletak pada banyaknya peraturan yang diterbitkan, melainkan pada perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Apakah akses pelayanan semakin terbuka? Apakah kesempatan ekonomi semakin luas? Apakah penyandang disabilitas semakin mudah berpartisipasi dalam kehidupan sosial?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menjadi tolok ukur. Regulasi merupakan instrumen, sedangkan perlindungan hak, kesetaraan kesempatan, dan peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas adalah tujuan yang harus terus diperjuangkan. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.