Yadi Mulyadi Apresiasi Kepedulian REDEF terhadap Disabilitas, Ingatkan Pentingnya Optimalisasi Perwalkot

by -1496 Views
Yadi Mulyadi, SH saat rapat dengar pendapat. (Foto ilustrasi/ Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

TASIKMALAYA, FPKS – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Yadi Mulyadi, S.H., menerima audiensi Regional Economic Development Foundation (REDEF) yang membahas tindak lanjut pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas, Kamis (15/10/2026). Audiensi berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan tersebut, REDEF menyampaikan aspirasi agar DPRD menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas. 

Usulan itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, mulai dari pelayanan sosial hingga kesempatan ekonomi. REDEF juga menyerahkan naskah akademik sebagai bahan awal untuk mengkaji urgensi pembentukan regulasi tersebut.

Apresiasi Kepedulian terhadap Penyandang Disabilitas

Yadi mengapresiasi perhatian dan kepedulian REDEF terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, aspirasi masyarakat dan organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan perlu didengar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif.

Ia menilai, perlindungan penyandang disabilitas merupakan hal penting yang perlu terus diperhatikan pemerintah daerah. Setiap kebijakan harus diarahkan agar penyandang disabilitas memperoleh akses pelayanan, kesempatan berpartisipasi, serta dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Meski demikian, Yadi mengingatkan bahwa belum adanya Perda khusus bukan berarti tidak ada landasan kebijakan untuk melindungi dan melayani penyandang disabilitas. Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan terkait.

Optimalisasi Regulasi yang Ada Tetap Penting

Menurut Yadi, regulasi yang sudah tersedia perlu dioptimalkan terlebih dahulu agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ia mengingatkan agar ketiadaan Perda khusus tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap penyandang disabilitas.

“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan yang sudah ada dijalankan secara optimal dan memberikan manfaat nyata. Aspirasi untuk membentuk Perda tentu perlu dikaji, tetapi pelayanan kepada penyandang disabilitas tidak boleh menunggu sampai seluruh proses legislasi selesai,” demikian pandangan Yadi.

Ia menambahkan, pembentukan Perda membutuhkan kajian, pembahasan, serta tahapan legislasi yang tidak singkat. Karena itu, usulan REDEF beserta naskah akademiknya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menilai kebutuhan, manfaat, dan kesesuaian regulasi baru dengan aturan yang telah berlaku.

Yadi berharap audiensi tersebut menjadi ruang dialog konstruktif antara organisasi masyarakat dan DPRD. Dengan demikian, setiap langkah kebijakan dapat ditempuh secara terukur, sesuai kebutuhan penyandang disabilitas, serta berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan dan pelayanan di Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.