Dede S.IP. Dorong Sinergi Antarinstansi untuk Tertibkan Tambang Galian C Tak Berizin

by -1501 Views
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026), pukul 13.30 WIB, di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

TASIKMALAYA, FPKS — Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mendorong penguatan koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan penertiban tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Kejelasan status perizinan, pembagian kewenangan, dan data lokasi tambang dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026), pukul 13.30 WIB, di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menegaskan bahwa penanganan persoalan tambang Galian C membutuhkan sinergi antara Satpol PP, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan pemerintah kota, serta instansi terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Data Perizinan dan Pembagian Kewenangan Harus Jelas

Dede mengapresiasi kinerja Satpol PP Kota Tasikmalaya yang selama ini menjalankan tugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Namun, menurutnya, penanganan tambang yang tidak berizin membutuhkan dukungan lintas instansi, terutama untuk memastikan status perizinan dan kewenangan masing-masing pihak.

“Kami perlu mengetahui secara jelas berapa titik tambang yang sudah berizin dan berapa yang belum berizin, termasuk lokasi dan tindak lanjut penanganannya,” ujar Dede.

Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan dan penertiban. Data tersebut perlu dilengkapi dengan verifikasi status perizinan agar penanganan di lapangan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun tumpang tindih kewenangan.

Hindari Saling Lempar Tanggung Jawab

Dede menekankan bahwa penegakan hukum tidak dapat dibebankan kepada Satpol PP semata. Diperlukan koordinasi dengan OPD teknis dan instansi provinsi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya, jangan sampai terjadi saling lempar kewenangan. Penegakan hukum oleh Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan OPD teknis serta instansi berwenang di tingkat provinsi,” tegasnya.

Komisi I mendorong adanya penyamaan persepsi, integrasi data, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta penyusunan langkah penanganan yang konkret dan terukur.

Melalui koordinasi tersebut, pengawasan dan penertiban tambang Galian C diharapkan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan sesuai aturan. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.