Masalah Tambang Galian C di Kota Tasikmalaya

by -1408 Views
Dede, SIP anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Oleh: Dede, S.IP.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Fraksi PKS

Persoalan tambang Galian C di Kota Tasikmalaya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya izin usaha. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan koordinasi antar lembaga. 

Penanganan masalah ini, tidak cukup dilakukan melalui penertiban sesaat, tetapi membutuhkan sistem pengawasan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bersama Satpol PP pada Jumat, 16 Oktober 2026, kami menekankan pentingnya memperjelas status perizinan tambang, memetakan lokasi, serta membangun sinergi antara pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Kami mengapresiasi tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Persoalan pertambangan membutuhkan dukungan lintas instansi sesuai kewenangannya.

Persoalan Nyata yang Membutuhkan Data Terverifikasi

Gambaran persoalan tambang di Kota Tasikmalaya pernah disampaikan melalui pemberitaan Radar Tasikmalaya pada 4 Juni 2025. Mengutip keterangan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI, terdapat sedikitnya 11 titik tambang galian, dengan lima lokasi disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Enam titik lainnya dilaporkan tidak berizin, meskipun sebagian besar disebut sudah tidak aktif atau telah diproses secara hukum. Angka ini merupakan data pada 2025 sehingga perlu diperbarui melalui pendataan resmi. (https://radartasik.id/2025/06/04/di-kota-tasikmalaya-ada-5-tambang-galian-berizin-sisanya-ilegal/?

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan perhatian. Pada Februari 2026, RRI memberitakan sidak Komisi III DPRD di Gunungsari, Rancageneng, Kecamatan Bungursari. 

Aktivitas di lokasi itu dihentikan sementara setelah ditemukan kondisi yang dinilai membahayakan masyarakat dan muncul dugaan persoalan perizinan. Status izin pengelola saat itu belum dapat dipastikan. (https://rri.co.id/bandung/regional/2201701/faq.html)

Pada 2 Juni 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga mengumumkan koordinasi dengan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang yang diduga belum memiliki izin. Pemkot menyebut terdapat sejumlah pelaku usaha yang masih menjalani proses pengurusan perizinan. (https://portal.tasikmalayakota.go.id/index.php/q/berita_detail/2078?)

Rangkaian informasi ini menunjukkan pentingnya satu langkah mendasar: pemerintah harus memiliki data yang sama, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Berapa titik tambang yang beroperasi? Mana yang memiliki izin aktif? Mana yang izinnya sedang diproses, sudah berakhir, atau belum tersedia? Di mana lokasinya, bagaimana kondisi lingkungannya, dan apa tindak lanjut atas setiap temuan?

Tanpa jawaban yang jelas, pengawasan berisiko berjalan parsial dan penanganan di lapangan sulit dievaluasi.

Pembagian Kewenangan dan Tanggung-Jawab yang Jelas

Kita perlu memahami bahwa kewenangan pertambangan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, yang berlaku sejak 12 Januari 2026, menjadi salah satu landasan regulasi terbaru dalam pengelolaan pertambangan di Jawa Barat. Regulasi tersebut menggantikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017. (https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/65966/?tentang=peraturan-daerah-provinsi-jawa-barat-nomor-1-tahun-2026-tentang-pengelolaan-usaha-pertambangan-mineral&)

Pembagian kewenangan harus dipahami secara tepat. Pemerintah provinsi dan instansi berwenang menangani urusan perizinan sesuai ketentuan, sementara pemerintah kota tetap memiliki peran dalam koordinasi, ketertiban umum, tata ruang sesuai kewenangannya, serta penanganan dampak yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Satpol PP juga tidak dapat bekerja sendirian. Penertiban membutuhkan dukungan data, keterangan teknis, dan koordinasi dengan perangkat daerah maupun instansi yang berwenang. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar efektif sekaligus tidak melampaui kewenangan.

Karena itu, kami mendorong penyusunan peta lokasi tambang yang terintegrasi, verifikasi status perizinan bersama Cabang Dinas ESDM Wilayah VI, serta pembagian tugas yang jelas antarinstansi. Setiap lokasi harus memiliki catatan tindak lanjut, mulai dari pemeriksaan, rekomendasi penanganan, hingga pemantauan hasilnya.

Kepastian Hukum, Keselamatan, dan Lingkungan Harus Berjalan Bersama

Penertiban tambang bukan sekadar menghentikan aktivitas usaha. Pemerintah juga perlu memperhatikan potensi longsor, kerusakan lingkungan, lubang bekas galian, dan keselamatan warga di sekitar lokasi. Pemberitaan mengenai tambang di Bungursari pada 2025 dan 2026 memperlihatkan bahwa aspek keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan. 

Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif. Perusahaan yang telah memenuhi persyaratan harus mendapatkan kepastian hukum, sedangkan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan harus ditangani sesuai prosedur. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum verifikasi selesai.

Ukuran keberhasilan bukan banyaknya rapat atau inspeksi yang dilakukan, melainkan adanya hasil yang terukur: data tambang yang terverifikasi, pembagian kewenangan yang tegas, tindak lanjut atas setiap temuan, serta perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Jangan sampai kewenangan menjadi alasan untuk saling menunggu. Pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan instansi teknis harus bekerja dalam satu kerangka koordinasi yang jelas. Dengan begitu, kepastian hukum dapat ditegakkan, keselamatan masyarakat dijaga, dan tata kelola pertambangan di Kota Tasikmalaya menjadi lebih tertib dan bertanggung jawab. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.