Oleh: Elan Jaelani, S.H. — Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Fraksi PKS
Dalam pemberdayaan masyarakat, keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, bantuan yang disalurkan, atau anggaran yang dibelanjakan.
Ukuran yang lebih penting adalah perubahan kemampuan masyarakat setelah program dilaksanakan. Apakah warga semakin mandiri? Apakah kelompok usaha semakin kuat? Apakah masyarakat memiliki kapasitas untuk menyelesaikan persoalannya sendiri? Pertanyaan-pertanyaan ini relevan bukan hanya bagi pendamping pemberdayaan, melainkan juga bagi setiap pejabat publik.
Pengalaman mendampingi masyarakat mengajarkan bahwa perubahan tidak bisa dibangun hanya dengan instruksi. Masyarakat membutuhkan ruang untuk terlibat, kesempatan untuk berkembang, serta dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Prinsip yang sama semestinya menjadi dasar kepemimpinan dalam pemerintahan: hadir bukan untuk mendominasi, melainkan untuk membuka jalan bagi masyarakat agar mampu tumbuh dan berdaya.
Pesan tersebut kembali mengemuka dalam Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKS 2026 di Jakarta, 19–21 Oktober 2026. Sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, saya memandang pembekalan kepemimpinan perlu diterjemahkan ke dalam cara kerja yang nyata.
Jabatan publik bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Pemimpin Bukan Sekadar Pemegang Jabatan
Ada perbedaan mendasar antara pemimpin dan orang yang sekadar menduduki jabatan. Pemimpin memiliki tujuan yang jelas, memahami persoalan yang dihadapi masyarakat, dan bersedia bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. Ia tidak berhenti pada penyampaian gagasan, tetapi memastikan gagasan tersebut menjadi tindakan yang terukur.
Seorang pemimpin membutuhkan niat yang lurus, nilai yang kuat, pengetahuan yang memadai, visi yang menjangkau masa depan, jaringan yang luas, serta keberanian mengambil keputusan.
Semua unsur itu saling berkaitan. Integritas tanpa kapasitas dapat membuat kebijakan sulit dijalankan. Kapasitas tanpa integritas berisiko menjauhkan keputusan dari kepentingan publik. Sementara visi tanpa keberanian dan konsistensi hanya akan menjadi wacana.
Dalam pemerintahan daerah, kepemimpinan juga harus memahami batas kewenangan, kemampuan anggaran, kebutuhan warga, dan dampak setiap kebijakan. Niat baik saja tidak cukup. Diperlukan kemampuan membaca masalah, menetapkan prioritas, membangun kolaborasi, dan mengevaluasi hasil.
Pemberdayaan, Bukan Ketergantungan
Dalam praktik pemberdayaan masyarakat, bantuan langsung terkadang memang diperlukan, terutama ketika warga menghadapi keadaan mendesak. Namun, bantuan tidak boleh menjadi satu-satunya pendekatan. Jika program berhenti ketika bantuan selesai disalurkan, perubahan yang diharapkan sering kali tidak bertahan lama.
Masyarakat membutuhkan proses yang lebih utuh: mengenali potensi, memperkuat keterampilan, membangun kelembagaan, memperluas akses pasar, dan mengembangkan jejaring kerja sama. Pada tahap tertentu, pendamping perlu mengurangi intervensi agar masyarakat mampu mengelola usaha dan organisasinya secara mandiri.
Pemerintah daerah semestinya bekerja dengan semangat serupa. Program pembangunan perlu dirancang berdasarkan persoalan nyata, bukan semata-mata mengikuti rutinitas tahunan.
Kelompok usaha kecil, misalnya, tidak cukup hanya diberi pelatihan. Mereka juga membutuhkan akses pembiayaan, pendampingan usaha, kepastian pasar, dan lingkungan regulasi yang mendukung.
Dalam kondisi inilah kepemimpinan yang melayani diuji. Pemimpin tidak harus mengerjakan semuanya sendiri, tetapi harus mampu menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan sumber daya dan lembaga yang dapat membantu menyelesaikannya.
Mengukur Keberhasilan dari Perubahan
Kepemimpinan yang melayani juga menuntut perubahan cara mengukur keberhasilan. Jumlah kegiatan, peserta, dan anggaran yang terserap tetap penting sebagai indikator pelaksanaan. Namun, indikator tersebut belum cukup untuk menggambarkan dampak.
Program pemberdayaan perlu dinilai dari perubahan pendapatan, keberlanjutan usaha, peningkatan keterampilan, penguatan kelompok, serta kemampuan masyarakat mengambil keputusan secara mandiri. Ukuran yang sama dapat diterapkan dalam kebijakan publik lainnya: apakah pelayanan semakin mudah diakses, apakah persoalan warga berkurang, dan apakah manfaat pembangunan dirasakan secara lebih luas?
Sebagai anggota DPRD, saya memandang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan harus diarahkan pada tujuan tersebut. Peraturan perlu menjawab kebutuhan, anggaran harus memiliki prioritas yang jelas, dan pengawasan harus memastikan pelaksanaan program sesuai tujuan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, menjadi pemimpin berarti bersedia menempatkan kepentingan masyarakat diatas kenyamanan jabatan. Ukuran kepemimpinan, sekali lagi, bukan seberapa sering seseorang tampil atau seberapa banyak program yang tercantum dalam laporan, melainkan seberapa jauh masyarakat mengalami perubahan yang nyata.
Kepemimpinan yang melayani tidak menciptakan masyarakat yang terus bergantung kepada pemimpinnya. Kepemimpinan yang baik justru membantu masyarakat membangun kemampuan, memperluas kesempatan, dan berdiri lebih mandiri. (im)







