Dadaha Bukan Sekadar Ruang Publik

by -1240 Views
Ishak Parid, SPdI (paling kanan) anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: Humas DPRD)

Oleh: Ishak Parid, S.PdI
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya – Fraksi PKS

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Semakin kuat kapasitas PAD, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Optimalisasi PAD harus menjadi perhatian serius. Salah satu peluang yang perlu terus dikembangkan adalah pemanfaatan aset dan fasilitas milik pemerintah daerah. Kota Tasikmalaya memiliki sejumlah kawasan dan fasilitas publik yang sesungguhnya menyimpan potensi ekonomi, salah satunya kawasan Dadaha.

Dadaha bukan sekadar ruang publik untuk kegiatan olahraga, rekreasi, dan aktivitas masyarakat. Kawasan ini juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. 

Pertanyaannya, apakah seluruh potensi tersebut sudah dikelola secara optimal?

Jangan Terjebak pada Angka Pencapaian Target

Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata pada 3 November 2026, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah evaluasi penerimaan retribusi kawasan Dadaha.

Berdasarkan paparan yang disampaikan, realisasi retribusi Dadaha hingga Oktober telah mencapai sekitar Rp141 juta dari target Rp150 juta. Artinya, capaian sudah berada di kisaran 94 persen. Sementara itu, penerimaan dari objek wisata Situ Gede mencapai sekitar Rp150,955 juta dari target Rp155 juta atau sekitar 97 persen.

Secara sepintas, angka tersebut menunjukkan kinerja yang cukup positif. Namun, dalam perspektif pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah, kita tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa target hampir tercapai berarti kinerja sudah optimal.

Ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: apakah target yang ditetapkan memang sudah mencerminkan potensi riil yang dimiliki daerah?

Sebab, target yang rendah relatif lebih mudah dicapai. Sebaliknya, target yang disusun berdasarkan pemetaan potensi secara menyeluruh akan memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kapasitas pendapatan sebenarnya.

Dengan demikian, keberhasilan tidak cukup diukur dari persentase realisasi terhadap target. Kita juga harus mengukur seberapa jauh pemerintah daerah mampu menggali dan mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan yang tersedia.

Dadaha Memiliki Potensi yang Harus Dipetakan

Kawasan Dadaha memiliki beragam fasilitas yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah. Mulai dari retribusi parkir, penyewaan gedung, pemanfaatan sarana olahraga, hingga berbagai fasilitas rekreasi dan kegiatan masyarakat.

Setiap fasilitas tersebut perlu diinventarisasi dan dievaluasi. Pemerintah daerah harus memiliki data yang jelas mengenai kapasitas, tingkat pemanfaatan, potensi penerimaan, serta realisasi pendapatan dari masing-masing objek retribusi.

Jangan sampai ada fasilitas yang memiliki nilai ekonomi cukup besar, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal. Jangan pula sampai pemerintah daerah hanya mengandalkan beberapa sumber penerimaan, sementara potensi lainnya belum tergarap.

Dalam konteks ini, pengelolaan Dadaha perlu diarahkan tidak sekadar sebagai kegiatan administratif pemungutan retribusi, melainkan sebagai bagian dari manajemen aset daerah yang produktif.

Tentu, optimalisasi tersebut harus tetap memperhatikan fungsi sosial fasilitas publik. Dadaha merupakan ruang bersama masyarakat yang harus dijaga aksesibilitas dan kenyamanannya. Orientasi peningkatan PAD tidak boleh menghilangkan fungsi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Optimalisasi PAD Membutuhkan Tata Kelola yang Baik

Peningkatan penerimaan daerah juga harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan retribusi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh objek retribusi telah memiliki dasar pemungutan yang jelas, mekanisme pelayanan yang tertib, serta sistem pencatatan dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, yang kita harapkan bukan sekadar tercapainya target pendapatan tahunan, melainkan meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola aset secara profesional.

Dadaha harus menjadi salah satu contoh bahwa fasilitas publik dapat memberikan manfaat ganda: menghadirkan ruang aktivitas yang nyaman bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi PAD. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.