Evaluasi Retribusi Dadaha, Ishak Parid Soroti Optimalisasi Potensi PAD

by -1206 Views
Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Selasa (3/11/2026). Foto: Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, FPKS – Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Selasa (3/11/2026). 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Kota Tasikmalaya tersebut membahas evaluasi kinerja dinas, khususnya pengelolaan retribusi di kawasan Dadaha.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, S.PdI, mengatakan evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian antara target pendapatan retribusi dengan realisasi penerimaan, sekaligus mengidentifikasi potensi yang masih dapat dikembangkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Capaian Retribusi Mendekati Target

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa realisasi retribusi kawasan Dadaha hingga Oktober 2026 telah mencapai sekitar Rp141 juta dari target Rp150 juta atau sekitar 94 persen. Sementara itu, penerimaan dari objek wisata Situ Gede mencapai Rp150,955 juta dari target Rp155 juta, atau sekitar 97 persen.

Menurut Ishak, capaian tersebut cukup positif, terlebih masih terdapat waktu sekitar dua bulan hingga akhir tahun anggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan retribusi tidak semata-mata diukur dari kedekatan antara target dan realisasi.

“Jangan sampai target yang ditetapkan terlalu minimalis sehingga ketika realisasinya hampir tercapai, kemudian dianggap sudah optimal. Kita perlu melihat apakah target tersebut sudah disusun berdasarkan pemetaan seluruh potensi yang sebenarnya dimiliki,” ungkapnya.

Dadaha Perlu Dikelola Berdasarkan Potensi Riil

Ishak menilai kawasan Dadaha memiliki beragam sumber penerimaan yang perlu digali secara lebih menyeluruh. Potensi tersebut antara lain berasal dari retribusi parkir, penyewaan gedung, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi.

Karena itu, ia mendorong Disporabudpar untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh jenis objek retribusi, termasuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan retribusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Optimalisasi PAD Harus Diikuti Tata Kelola

Menurut Ishak, kawasan Dadaha semestinya dapat menjadi salah satu contoh pengelolaan aset dan fasilitas publik yang mampu memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kota Tasikmalaya.

“Retribusi harus berbanding lurus dengan tata kelola sumber penerimaannya. Artinya, bukan hanya mengejar target, tetapi juga memastikan seluruh potensi yang ada sudah dipetakan, dikelola, dan dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.

Ia berharap evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi Disporabudpar, sehingga pengelolaan kawasan Dadaha ke depan semakin profesional, produktif, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar bagi pendapatan daerah. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.