Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Siap Mediasi Dugaan Pelanggaran Standar Tabung LPG

by -1682 Views
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Ishak Parid, saat audiensi dengan Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya pada Senin (29/6/2026). Foto: Deni F Rohadi.

Tasikmalaya, FPKS – Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menggelar audiensi dengan Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya pada Senin (29/6/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. 

Pertemuan membahas dugaan adanya tabung LPG yang beredar dengan isi yang tidak sesuai ketentuan, indikasi oplosan, serta penggunaan tabung yang diduga sudah tidak memenuhi standar kelayakan.

Audiensi tersebut semula direncanakan menghadirkan perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh. Namun, kedua pihak berhalangan hadir karena harus mengikuti agenda di Jakarta. 

Melalui pemberitahuan resmi, mereka menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan kesediaan untuk menjadwalkan ulang pertemuan bersama DPRD.

Karena itu, audiensi berlangsung antara Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dengan Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya untuk mendengarkan laporan awal dan berbagai informasi yang telah dihimpun.

DPRD Siap Memediasi dan Melakukan Sidak

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Ishak Parid, menegaskan bahwa DPRD memandang persoalan ini sebagai isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga perlu ditangani secara serius.

Menurutnya, DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait, termasuk Pertamina, Hiswana Migas, dan unsur lainnya, agar setiap informasi dapat diklarifikasi secara terbuka.

Selain memediasi, Komisi II juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai kondisi tabung LPG yang beredar di lapangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan berdasarkan fakta di lapangan. DPRD siap memfasilitasi seluruh pihak agar diperoleh solusi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ishak Parid.

Data Harus Valid dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Dalam audiensi tersebut, Komisi II DPRD juga mengingatkan pentingnya validitas data yang disampaikan kepada publik maupun kepada lembaga pemerintah. Setiap dugaan mengenai isi tabung LPG yang berkurang, adanya praktik oplosan, maupun penggunaan tabung yang tidak lagi memenuhi standar SNI harus didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ishak Parid menegaskan bahwa penyampaian data yang akurat menjadi dasar penting dalam menentukan langkah tindak lanjut. 

“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berorientasi pada perlindungan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat,” tutur Ishak.

DPRD Kota Tasikmalaya berharap pertemuan lanjutan bersama Pertamina dan Hiswana Migas dapat segera terlaksana. 

“Melalui komunikasi yang terbuka, verifikasi data yang objektif, dan pengawasan bersama, persoalan dugaan pelanggaran standar tabung LPG di Kota Tasikmalaya diharapkan dapat diselesaikan secara transparan demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen, “ pungkasnya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.