Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

by -1303 Views
Dede, SIP anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya.

Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan pasal hukum, melainkan perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Tasikmalaya, FPKS – Audiensi antara Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dengan Kolaborasi Ahli Hukum dan Mahasiswa Hukum bersama Kaukus Politik Perempuan Indonesia beberapa waktu lalu,  Selasa (26/5/2026), menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. 

Rencana seminar implementasi KUHP dan KUHAP baru yang dibahas dalam audiensi tersebut patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat literasi hukum publik.

Sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, saya memandang bahwa perubahan KUHP dan KUHAP harus dibaca bukan hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari sisi filosofis dan sosiologisnya. Reformasi hukum pidana nasional saat ini membawa paradigma baru yang layak dipahami bersama secara objektif dan mendalam.

Dari Pendekatan Menghukum Menuju Keadilan Substantif

Selama bertahun-tahun, sistem hukum pidana Indonesia cenderung bergerak dalam pendekatan formalistik: siapa yang melanggar pasal, maka harus dihukum. Dalam praktiknya, pendekatan ini seringkali belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan yang substantif ditengah masyarakat.

KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mencoba menghadirkan pendekatan yang lebih progresif. Hakim tidak lagi hanya melihat unsur formal pelanggaran, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, nilai yang hidup di masyarakat, kemanfaatan pidana, hingga aspek pemaafan hakim (judicial pardon).

Paradigma ini penting dipahami karena hukum sejatinya bukan sekadar alat penghukuman, tetapi instrumen menjaga ketertiban sekaligus menghadirkan keadilan yang manusiawi. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang menjunjung nilai musyawarah, harmoni sosial, dan kearifan lokal, pendekatan keadilan substantif menjadi relevan untuk dikembangkan.

Namun demikian, reformasi ini juga harus dikawal secara kritis. Sejumlah pakar hukum independen mengingatkan adanya potensi multitafsir pada beberapa pasal tertentu yang dapat mengganggu kebebasan sipil apabila tidak diimplementasikan secara hati-hati dan konstitusional. 

Karena itu, literasi hukum publik menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara proporsional.

Restorative Justice: Memulihkan, Bukan Sekadar Membalas

Paradigma besar kedua adalah pergeseran dari pendekatan retributif menuju restorative justice atau keadilan restoratif. Selama ini, penyelesaian pidana sering dipahami sebatas “pelaku harus dipenjara.” Padahal, tidak semua persoalan sosial harus berakhir pada penghukuman penjara.

KUHP baru mulai mengedepankan penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, mediasi, perdamaian, pembinaan, dan tanggung jawab sosial pelaku. Kehadiran pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan menunjukkan adanya upaya mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

Ini merupakan langkah penting, terutama dalam mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi masalah nasional. Disisi lain, pendekatan restoratif juga lebih memungkinkan terciptanya rekonsiliasi sosial di masyarakat.

Bagi daerah, paradigma ini memiliki implikasi besar. Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga lembaga sosial dan keagamaan perlu membangun ekosistem yang mendukung penyelesaian berbasis pemulihan tersebut.

Penguatan HAM dan Pentingnya Pengawasan Publik

Paradigma ketiga adalah penguatan aspek hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana. Salah satu contohnya adalah penempatan hukuman mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan sepuluh tahun. Pendekatan ini menunjukkan adanya upaya menyeimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan hak hidup.

Selain itu, modernisasi hukum acara melalui pengakuan alat bukti digital juga menjadi langkah penting menyesuaikan perkembangan zaman. Namun para ahli hukum juga mengingatkan bahwa reformasi hukum harus tetap diiringi pengawasan publik yang kuat.

Kekhawatiran terhadap minimnya kontrol yudisial dalam tindakan penahanan, penyadapan, dan penangkapan menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Reformasi hukum tidak boleh melahirkan ruang abuse of power yang berpotensi merugikan hak-hak warga negara.

Karena itu, seminar dan forum diskusi publik mengenai KUHP dan KUHAP baru harus terus diperluas. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui adanya perubahan hukum, tetapi juga harus memahami substansi, dampak, serta mekanisme pengawasannya.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi KUHP dan KUHAP bukan hanya ditentukan oleh kualitas regulasinya, tetapi juga oleh tingkat kesiapan masyarakat dalam memahaminya. Literasi hukum yang baik akan melahirkan masyarakat yang sadar hukum, kritis, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.