Menakar Kepatuhan Tata Ruang

by -1511 Views
Elan Jaelani, SH, anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, dari fraksi PKS. (Foto: Bagja/Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

Oleh: Elan Jaelani, S.H.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PKS

Pembangunan harus membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Karena itu, setiap aktivitas pembangunan wajib mematuhi aturan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Tasikmalaya, FPKS – Pada Jumat, 5 Juni 2026, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya kembali menerima audiensi dari masyarakat dan sejumlah lembaga terkait persoalan pembangunan salah satu kawasan perumahan di Kota Tasikmalaya. Ini bukan pembahasan pertama. Bahkan, sudah menjadi pertemuan ketiga untuk membahas persoalan yang sama.

Bagi kami di DPRD, kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan kejelasan. Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan rapat. Harus ada tindak lanjut yang nyata dan berbasis fakta.

Tata Ruang Bukan Sekadar Garis di Atas Peta

Dalam audiensi tersebut, muncul sejumlah temuan yang perlu dicermati bersama. Di antaranya dugaan penutupan saluran air serta pembangunan yang berada di area sempadan sungai.

Sebagian orang mungkin menganggap persoalan ini sebagai masalah teknis biasa. Padahal dampaknya bisa sangat besar. Saluran air dan sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi risiko banjir, serta melindungi kawasan permukiman dari kerusakan akibat perubahan aliran air.

Karena itu, aturan mengenai tata ruang dan sempadan sungai tidak dibuat tanpa alasan. Aturan tersebut hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Kita tentu mendukung pembangunan perumahan dan investasi di Kota Tasikmalaya. Namun pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghormati aturan dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Mengedepankan Fakta dan Transparansi

Dalam menyikapi persoalan ini, saya berpandangan bahwa semua pihak harus mengedepankan data dan fakta. Kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi juga tidak boleh menunda penyelesaian masalah.

Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya akan meminta klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk BBWS, BPN, dan BSDA. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan status saluran air, sungai, serta dokumen-dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi pembangunan.

Transparansi menjadi sangat penting. Ketika data dibuka secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka masyarakat akan memperoleh kepastian dan semua pihak dapat melihat persoalan secara objektif.

Pembangunan dan Kepatuhan Harus Berjalan Bersama

Prinsip yang ingin kami dorong sesungguhnya sederhana. Pembangunan dan kepatuhan hukum tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan.

Pengembang memiliki hak untuk berusaha dan berinvestasi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

Karena itu, setiap pihak harus menjalankan perannya masing-masing secara bertanggung jawab. Pemerintah harus tegas dalam pengawasan, pengembang harus patuh terhadap aturan, dan masyarakat perlu terus berpartisipasi dalam mengawal pembangunan di daerahnya.Kota Tasikmalaya membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai keuntungan jangka pendek justru melahirkan persoalan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat pada masa yang akan datang. Kepatuhan terhadap tata ruang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi untuk masa depan kota yang lebih baik. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.