DPRD Raperda Ekonomi Kreatif, Dede, S.IP. Tekankan Pentingnya Regulasi Adaptif

by -467 Views
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya bersama Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Selasa (22/9/2026).

TASIKMALAYA, FPKS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya bersama Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Gekraf Kota Tasikmalaya, akademisi dari Universitas Mayasari Bakti, Universitas Siliwangi, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Galuh, STIA YPPT Priatim, serta Yayasan Redef Tasikmalaya.

RDPU digelar untuk menjaring pemikiran, gagasan, kritik, dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan konsepsi serta materi muatan Raperda.

Ekonomi Kreatif Memiliki Potensi Besar

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Dede, S.IP., mengatakan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu kekuatan ekonomi daerah. Namun, potensi tersebut memerlukan regulasi yang mampu memberikan arah dan kepastian dalam proses penyelenggaraan maupun pengembangannya.

“Kita melihat ekonomi kreatif memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan di Kota Tasikmalaya. Karena itu, diperlukan sebuah regulasi yang dapat memberikan arah dan kepastian dalam penyelenggaraan serta pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” ujar Dede.

Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif tidak boleh berjalan secara parsial. Kebijakan yang disusun perlu mempertimbangkan potensi daerah, tantangan yang dihadapi pelaku usaha, kearifan lokal, perkembangan teknologi, serta dinamika ekosistem ekonomi kreatif ke depan.

Perkuat Ekosistem dan Perlindungan Pelaku Kreatif

Dede menjelaskan, masukan dari akademisi, komunitas, dan stakeholder dibutuhkan untuk memetakan potensi sekaligus persoalan yang dihadapi sektor ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.

Pembahasan juga diarahkan pada penguatan ekosistem ekonomi kreatif, mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, hingga pemasaran. Selain itu, aspek perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, infrastruktur, kelembagaan, kemitraan, digitalisasi, dan komersialisasi turut menjadi perhatian.

Regulasi Harus Relevan dan Adaptif

Masukan yang dihimpun melalui RDPU tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menyempurnakan substansi Raperda. Dede berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif.

“Harapannya, regulasi yang disusun nantinya tidak hanya tepat secara regulasi, tetapi juga relevan, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.