Dalam Raperda Pengelolaan Kesehatan, Elan Jaelani Soroti Kesiapan Sumber Daya

by -1354 Views
Rapat pansus Raperda Kesehatan DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto Ilustrasi/Humas DPRD Kota Tasikmalaya)

TASIKMALAYA, FPKS — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Kesehatan DPRD Kota Tasikmalaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kesehatan, Kamis (1/10/2026). 

Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut adalah kesiapan sumber daya kesehatan agar regulasi yang disusun dapat mendukung pelayanan masyarakat secara optimal.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, S.H., mengatakan sumber daya kesehatan perlu dipahami secara menyeluruh. Tidak hanya fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, sistem informasi, teknologi, pendanaan, serta berbagai kebutuhan lain yang menunjang pelayanan.

Kebutuhan Dasar Pelayanan Perlu Dipastikan

Menurut Elan, dalam pembahasan bersama Dinas Kesehatan, kondisi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas perlu dipetakan dengan baik. Begitu pula dengan kebutuhan tenaga kesehatan, obat-obatan, teknologi dan dukungan anggaran.

“Dan yang paling penting, ketika Perda ini disahkan, fasilitas pelayanan kesehatan harus benar-benar siap melayani masyarakat,” ujarnya.

Elan menekankan bahwa ketersediaan obat dan kebutuhan operasional Puskesmas merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kebijakan anggaran perlu memberikan perhatian memadai terhadap kebutuhan dasar pelayanan kesehatan.

“Kesehatan itu kebutuhan dasar. Jangan sampai kebutuhan yang wajib justru kurang diperhatikan,” katanya.

Rasio Puskesmas Harus Mengikuti Pertumbuhan Penduduk

Elan juga menyoroti pentingnya menyesuaikan ketersediaan fasilitas kesehatan dengan jumlah penduduk. Dalam pembahasan disebutkan acuan sekitar satu Puskesmas untuk setiap 30.000 penduduk.

Ia mencontohkan Kecamatan Mangkubumi yang memiliki jumlah penduduk sekitar 105,5 ribu jiwa berdasarkan data BPS 2026. Dengan jumlah penduduk tersebut, menurut Elan, kapasitas dan jangkauan pelayanan kesehatan perlu terus dievaluasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu), lanjutnya, juga dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Klinik Swasta Turut Memperluas Akses

Selain fasilitas pemerintah, Elan menilai klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan swasta memiliki peran dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Namun, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan serta standar yang berlaku. Menurutnya, penguatan sektor kesehatan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akses pelayanan, ketersediaan obat dan tenaga kesehatan, dukungan pendanaan, hingga pemenuhan standar pelayanan.

Dengan demikian, Raperda Pengelolaan Kesehatan diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi menjadi landasan untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.