Ekonomi Syariah, Kemaslahatan Masyarakat, dan Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan

by -1243 Views
H. Ishak Parid, SPdI anggota DPRD Kota Tasikmalya di acara pelantikan MES Tasikmalaya, (4/11). Foto: Agnia/Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

Oleh: Ishak Parid, S.PdI
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya – Fraksi PKS

Ekonomi syariah tidak semestinya dipahami sebatas sistem keuangan, produk perbankan, atau transaksi yang menggunakan prinsip-prinsip Islam. Lebih dari itu, ekonomi syariah merupakan ikhtiar menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi masyarakat. 

Manfaat ekonomi syariah harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya umat Islam, tetapi juga warga yang berbeda agama dan latar belakang.

Ukuran keberhasilan ekonomi syariah bukan semata-mata bertambahnya lembaga keuangan syariah atau meningkatnya jumlah transaksi. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana sistem tersebut mampu memperluas akses ekonomi, mengembangkan usaha masyarakat, melindungi warga dari praktik keuangan yang merugikan, serta meningkatkan kualitas kehidupan.

Maqashid Syariah sebagai Orientasi Pembangunan Ekonomi

Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi harus sejalan dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah). Para ulama klasik merumuskan lima tujuan pokok syariat, yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal).

Kelima tujuan tersebut memiliki hubungan erat dengan pembangunan ekonomi. Masyarakat membutuhkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan yang baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga yang terlindungi, serta sistem ekonomi yang menjaga harta dan mencegah eksploitasi.

Dalam konteks Tasikmalaya Raya, potensi pengembangan ekonomi syariah cukup besar. Keberadaan pesantren, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan institusi keuangan merupakan modal sosial yang dapat disinergikan. 

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) diharapkan mengambil peran melalui edukasi, literasi, dan pendampingan ekonomi, termasuk membantu masyarakat memahami risiko pinjaman online yang dapat menjerat mereka dalam persoalan utang.

Ekonomi Hijau dan Amanah Menjaga Lingkungan

Ekonomi syariah juga perlu memberi perhatian serius terhadap keberlanjutan lingkungan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengabaikan kelestarian alam. Kerusakan lingkungan pada akhirnya akan mengancam kehidupan manusia, mengurangi sumber penghidupan, dan membebani generasi berikutnya.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).

Pesan tersebut menegaskan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk memelihara bumi, bukan mengeksploitasinya tanpa batas. Dalam kerangka maqashid syariah, kepedulian terhadap lingkungan merupakan dimensi penting yang berkaitan dengan perlindungan jiwa, harta, keturunan, dan kemaslahatan umum.

Karena itu, konsep ekonomi hijau (green economy) perlu menjadi bagian dari pengembangan ekonomi syariah. Inisiatif MES Jawa Barat dalam pengelolaan lahan sekitar empat hektare dengan penanaman pohon kawung atau aren dapat menjadi salah satu contoh bagaimana kegiatan ekonomi dikembangkan sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Bagi Tasikmalaya, pengembangan ekonomi syariah harus diarahkan pada program-program yang nyata, sesuai kebutuhan masyarakat, dan melibatkan berbagai pihak. Sinergi pemerintah, legislatif, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan, serta pelaku usaha menjadi penting.

Pada akhirnya, ekonomi syariah harus menghadirkan kemaslahatan yang utuh: menjaga agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta, sekaligus merawat lingkungan sebagai amanah kehidupan. Ekonomi yang baik bukan hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan. (im)

banner 700x160

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.